DAERAH  

Sesuai Surat Edaran Walikota, Satpol PP Kota Depok Tertibkan Spanduk Berbau Politik

DEPOK, NUSANTARAPOS – Tertuang surat edaran Walikota Depok nomor 300/345-Satpol.PP tentang Larangan Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, dan Atribut Lain, Jumat (30/06/2023).

Aturan tersebut demi menjaga ketertiban serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, Selasa (04/07/23) pihak Satpol PP Kota Depok tertibkan baliho atau spanduk yang mengganggu keindahan kota, dan memasang di pohon serta tempat yang dilarang. Spanduk yang ditertibkan didominasi Partai politik dan bakal calon legislatif (Bacaleg).

Memasuki tahun politik, sejumlah figur dan parpol mulai memunculkan eksistensinya menjelang Pemilu 2024, dengan cara memasang baliho atau spanduk di tempat-tempat tertentu.

Diungkapkan Kabid Trantibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok Ndaru Ferik Prasojo mengatakan, “mulai hari ini 4 Juli 2023 dilakukan penertiban di tiap kecamatan se kota depok, sesuai arahan Kasat Pol PP Kota Depok seluruh Tim Satpol PP yang bertugas di wilayah se-Kecamatan Depok untuk tertibkan Spanduk-spanduk Parpol dan atribut lainnya sesuai surat edaran dari Walikota Depok”, ujarnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/07/23).

Ndaru menambahkan, “Dan untuk menciptakan serta memelihara lingkungan kehidupan yang aman, tertib, nyaman dan terpelihara dan indah dipandang, sehingga perlu penataan atas segala pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster, umbul-umbul yang diselenggarakan penyelenggara reklame, baik oleh badan, perorangan ataupun Pemerintah. Kewajiban penyelenggara reklame,bukan hanya mendapatkan izin/rekomendasi tetapi wajib menjaga etika dan estetika”, ujarnya.(Rizky)