HUKUM  

Alami Kerugian Triliunan, Mintarsih Pertanyakan Sahamnya di Bluebird

Jakarta, Nusantarapos – Salah satu pendiri dan pemegang saham utama Bluebird, Mintarsih mempertanyakan tentang keuntungan sahamnya. Dia mensomasi dua pemegang saham utama lainnya, almarhum Chandra Suharto Djokosoetono dan Purnomo Prawiro.

Kuasa hukum Mintarsih, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan awal dari pokok permasalahan. Bermula saat Purnomo dan Chandra membuat akta baru di Notaris tanpa sepengetahuan Mintarsih. Peristiwa itu terjadi saat Mintarsih mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Direksi CV Lestiani.

“Permasalahannya adalah, ada pembuatan akta notaris dimana ada tiga pemegang saham utama. Tiga orang ini mempunyai saham sama, 33,3 %, tetapi dua datang menghadap notaris. Yang ini (Mintarsih) tidak datang, tidak dipanggil pula. Yang dua orang ini mengaku kalau Mintarsih sudah mengundurkan diri, ” ujar Kamaruddin saat konferensi pers di Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Padahal, walaupun telah mengundurkan diri dari jajaran direksi, Mintarsih tak pernah melepas sahamnya di CV Lestiani.

Kemudian, tahun 2013 setelah Bluebird menjadi perseroan, saham Mintarsih diketahui semakin menyusut. Pada saat RUPS Tahun 2013, dimana keabsahan diperlukan PT Blue Bird Taxi untuk menjual saham kepada masyarakat, terungkaplah bahwa aset Mintarsih di CV Lestiani dan 15 persen saham Mintarsih di PT Blue Bird Taxi telah lenyap. Dan 6 persen saham warisan lenyap 2 tahun kemudian.

Inilah kejadian awal penghilangan saham di PT Blue Bird Taxi, yang kemudian bersambung ke PT Blue Bird Tbk. dengan dua pendiri saja yaitu Purnomo dan Alm. Chandra Suharto Djokosoetono.

Dalam kesempatan itu pula, Kamarudin menceritakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Direksi dan Komisaris Bluebird sebanyak tiga kali. Namun baru mendapat tanggapan setelah somasi ketiga.

“Pada saat somasi ketiga dijawab oleh pengacaranya, dia bilang telah dibayar dan telah tuntas katanya. Dibayar gimana? Ada buktinya nggak? ucap Kamaruddin.

Maka dari itu, Kamaruddin akan segera mengajukan proses hukum atas hilangnya kepemilikan saham Mintarsih.

Diketahui, Mintarsih berserta Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto Djokosoeto adalah saudara kandung.

Di tempat sama, Mintarsih mengungkapkan jumlah kerugian yang dialaminya. “Wah, triliunan lah, ” ujarnya. (Arie)