TRENGGALEK, NUSANTARAPOS,- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan digelar dalam rapat paripurna bertempat di aula paripurna gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/7/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam dan dihadiri Wakil Bupati Syah Muhammad Natanegara dalam rapat paripurna seluruh anggota DPRD setuju mengesahkan Ranperda LPJ menjadi Perda, bertempat di aula rapat paripurna DPRD.
Usai rapat, Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa agenda dalam rapat paripurna kali ini sudah di ambil keputusan dan telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Trenggalek.
Untuk catatan dari DPRD sendiri memang ada beberapa seperti perencanaan yang masih kurang cermat sehingga mengakibatkan silpa sangat besar. Dari klarifikasi silpa banyak ini tentu berasal dari dampak bahwa di awal program kegiatan belum maksimal.
“Dari perencanaan yang kurang itu silpa terbanyak berasal dari belanja gaji pegawai dan gaji PPPK, dimana tidak bisa dilaksanakan sehingga menjadi silpa,” ungkapnya.
Samsul juga menerangkan ada 12 rekomendasi catatan yang disampaikan kepada eksekutif. Dimana akan di sampaikan oleh sekwan, mulai dari catatan perencanaan, efisiensi dan proses ULP dimana ada penawaran yang rendah hingga 50 persen di lakukan.
Sementata itu Wabup Syah Muhammad Natanegara juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh elemen di DPRD Trenggalek, dimana telah menyetujui dan mengesahkan ranperda tentang LKPJ menjadi Perda untuk menindaklanjuti pembangunan selanjutnya.
Dari 12 catatan akan di diskusikan pada TAPD untuk memperbaiki catatan. Selain itu juga tentang masalah kekurangan dokter, siapapun warga yang ingin menjadi dokter spesialis yang mau praktek di panggul.
“Langkah pemkab sedang membuka formasi dan juga ada beasiswa sekolah untuk dokter yang selanjutnya diminta untuk kembali,” pungkasnya. (ADV)