HUKUM  

Diduga MA Sarang Mafia, Vonis Pembunuhan Didiskon, Vonis Pembela Masyarakat Diperberat

Terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Masyarakat Indonesia terusik dengan putusan para Wakil Tuhan di Mahkamah Agung terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dkk.

Dilansir dari Mahkamah Agung, Ferdy Sambo dibatalkan vonis mati dan divonis menjadi hukuman seumur hidup. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi di korting diskon 50%, setengah harga boss dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

“Bandingkan dengan vonis pengacara Alvin Lim yang didakwakan ikut memalsukan KTP dengan vonis 4.5 Tahun, padahal kerugian materi 6 juta rupiah, jadi apakah harga nyawa manusia sekitar 13 juta saja di mata Wakil Tuhan?” tutur Advokat Bambang Hartono, Rabu (9/8/2023).

Benarkah kata Advokat Alvin Lim dan almarhum anggota DPR Desmond Mahendra, bahwa Mahkamah Agung Sarang Mafia? Jika benar MA adalah sarang mafia, maka bisa dipastikan bahwa Hakim Agung bukanlah Wakil Tuhan melainkan Wakil Hantu.

“Hanya Wakil Hantu yang memenjarakan Advokat pembela masyarakat yang tertipu investasi bodong dan sebaliknya melepaskan pembunuh nyawa manusia,” jelasnya.

“Perhatikan bahwa ada 2 hakim Agung yang sama yang memvonis Alvin Lim dan Ferdy Sambo, yaitu Suhadi selaku Ketua Kamar Pidana dan Suharto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung,” ungkapnya.

“Sangat miris dan mengkhawatirkan jika para petinggi MA adalah wakil hantu yang berada dalam ruang paling sakral di pengadilan dan benteng bagi para pencari keadilan. Lalu apa gunanya pengadilan jika tidak lagi mencari tempat mencari keadilan melainkan berisi para mafia Hukum? Apakah MA masih akan dipercaya oleh masyarakat?” tegas Advokat Bambang Hartono.

Mahfud MD ketika kecewa dengan vonis Pengadilan yang sempat melepaskan Henry Surya juga pernah berkata bahwa, walau kita harus tunduk dan patuh pada putusan pengadilan namun tidak perlu hormat pada Pengadilan. Hal tersebut dikatakan oleh Mahfud setelah PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya dari semua dakwaan pidana, padahal diketahui Henry Surya sudah menipu 24.000 korban dengan kerugian 16 triliun. “Mafia Hukum itu Jaksa, Polisi dan Hakim bekerja sama dan merugikan masyarakat.”

Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa Indonesia berada dalam darurat hukum.

“Bukan hanya MA, Kepolisian dan Kejaksaan Agung sebagai Sarang Mafia tetapi kini tahanan bukan menjadi rumah bagi kriminal melainkan menjadi tempat pembungkaman tokoh yang tidak sepaham dengan pemerintah dan melawan oknum. Keadilan telah mati di Indonesia. Pemerintah telah gagal dalam memberikan rasa keadilan.”

Wakil Tuhan Beri Diskon Vonis Para Pembunuh Polisi

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan terhadap kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. MA mengurangi vonis keempat terdakwa.

Lima hakim agung diturunkan MA dalam sidang kasasi Ferdy Sambo dkk hari ini. Kelima hakim agung itu terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Sidang kasasi Ferdy Sambo dkk dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Selama empat jam kelima Hakim Agung silang pendapat hingga memutus kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

MA juga ‘menyunat’ vonis kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Putri Candrawathi dijatuhkan vonis 20 tahun penjara. MA lalu memotong vonis Putri di tingkat kasasi menjadi 10 tahun penjara.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.

Hal serupa terjadi pada vonis kasasi Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Hukuman penjara keduanya kini juga ‘disunat’ hakim MA.

Kuat Ma’ruf sebelumnya divonis 15 tahun dan kini berubah menjadi 10 tahun penjara. Vonis penjara Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.