HUKUM  

Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Kabupaten Jombang Sasar 2 Kecamatan

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang melaksanakan Operasi Bersama BKC Ilegal. Kegiatan tersebut dilakukan secara langsung yang sasaran utamanya adalah toko kelontong di 2 Kecamatan, yang diduga menjual ecer dan memiliki stok rokok tanpa pita cukai terbanyak.

Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Supakun menuturkan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang dengan menerjunkan Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Aribawa , Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Yeni Fidiasari serta 10 anggotanya dalam bidang penegakan bersama Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.

”Operasi terkait rokok ilegal kami lakukan di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai sekitar Rp. 7 juta rupiah, ini sangat merugikan negara,” ucapnya pada Senin, 14/8/23.

Kegiatan operasi dilaksanakan setelah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena rokok tanpa pita cukai atau yang biasa disebut rokok ilegal dapat merugikan negara dan merugikan masyarakat, karena memperjual belikan barang kena Cukai termasuk melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap rokok ilegal atau rokok tanpa cukai, sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal diwarungnya,” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Thonsom Pranghono menegaskan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di dua Kecamatan.

”Operasi gabungan gempur rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Peterongan dan Sumobito. Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Penegak Perda Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,” tutup Kasatpol PP Kabupaten Jombang.(udn)