HUKUM  

Agus Nuryandi Beberkan Pernah Berikan Setoran Uang Kepada Eko dan Fariz

Kuasa Hukum Agus Nuryandi, C. Suhadi dari kantor hukum SES & Partner saat sidang di Pengadilan Negeri Klas 1a Tangerang beberapa waktu lalu.

Tangerang – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Agus Nuryandi kembali digelar di Pengadilam Negeri Kelas 1 Kota Tangerang, Kamis (24/8/2023). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Dalam persidangan, Agus membenarkan dirinya mengenal Fariz dan Eko yang bertindak sebagai pelapor dalam perkara ini.

“Iya mengenal mereka berdua karena ingin menjalani bisnis,” kata Agus saat memberikan keterangan.

Agus mengatakan, ketiganya menjalani bisnis untuk pengolahan daging. Namun ditengah jalan bisnis tersebut tersendat karena ada beberapa konsumen yang gagal bayar.

“Saat itu kondisi lagi covid. Dan beberapa konsumen mengalami gagal bayar. Sehingga akhirnya saya pun tidak bisa menyelesaikan kewajiban saya kepada Eko dan Fariz,” kata Agus.

Meski begitu dia mengatakan sempat memberikan setoran bagi hasil kepada Eko dan Farsud.”Sudah beberapa kali juga menyerahkan setoran,” jelasnya.

Rencananya, sidang sendiri akan dilanjutkan besok, Jumat (25/8) besok dengan agenda pembacaan tuntutan.