DAERAH  

Bea Cukai bersama Satpol PP Jatim Sosialisasi Ketentuan Cukai dan Gempur Rokok Ilegal

Surabaya, Nusantarapos.co.id – Peredaran rokok ilegal menjadi perhatian dan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk diberantas secara tuntas. Satpol PP Provinsi Jatim bekerjasama dengan Bea Cukai Kanwil Jatim gencar melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal.

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan di Aula Satpol PP provinsi Jatim Lt.2 Jalan Raya Jagir Wonokromo Surabaya, Rabu (30/8)2023).

Benny Sampirwanto selaku Asisten Pemerintah Sekdaprov Jatim memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini secara langsung dan mengajak kepada masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah, utamanya Jawa Timur memerangi rokok ilegal.

Ia juga menyampaikan bahwa penerimaan dari sektor cukai dari pemerintah pusat pada tahun 2023 mencapai Rp. 819 milliar untuk Pemprov Jatim yang nantinya akan dibagi ke 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang masing – masing besarannya tidak sama,” terangnya

Zein Irwansyah narasumber dari Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim menyampaikan terkait dasar hukum dan ketentuan dan ciri – ciri rokok ilegal dan sisi penindakan berikut sanksinya.

Bekas pita cukai aja ada dendanya apalagi jual rokok polos atau putihan, denda dan sanksinya sangat berat,” ujarnya.

Ia juga menghimbau dan berharap agar masyarakat tidak menggunakan rokok ilegal termasuk para pedagang kelontong tidak menjual rokok polosan (tanpa cukai atau cukai palsu) karena resikonya akan ditindak dan disanksi,” jelasnya

Harapannya dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal kepada masyarakat di wilayah Jawa Timur.

M Hadi Wawan Guntoro selaku Kepala Satpol PP Prov Jatim dalam kesempatannya menyampaikan bahwa kerjasama yang solid bersama Bea Cukai Kanwil Jatim guna memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaksanakan operasi gabungan di wilayah Jawa Timur,” Ujarnya

Hadi juga menjelaskan bahwa pembagian dana bagi hasil cukai yang diterima Pol PP untuk penegakan dan penindakan hanya sekitar 10 persennya saja.

“Satpol PP lebih bersifat ke pembinaan dan humanis yakni memberikan sosialisasi, edukasi dan solusi pada pengusaha rokok yang belum mempunyai perijinan,” ujar Kasat Pol PP Jatim M Hadi.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti dari kelompok masyarakat diantaranya KORMI, perwakilan Pramuka dan masyarakat umum.

Mereka sangat antusias dalam menerima pemaparan materi dari narasumber dan sesi tanya jawab tentang ketentuan peraturan perundang – undangan dan barang kena cukai, sehingga paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal. (Aryo)