HUKUM  

Corruption Investigation Committee Menduga Polres Grobogan Paksakan Proses Laporan Palsu

JAKARTA, NUSANTARAPOS,-Kinerja jajaran satuan reskrim Polres Grobogan dibawah kepemimpinan AKBP Dedy Anung Kurniawan patut dipertanyakan. Hal terlihat dari penanganan perkara atas laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atas lahan tanahbex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan.

Bagaimana tidak, berdasarkan laporan tersebut, penyidik Polres Grobogan telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap warga bernama Dwi Bagus Yosianto. Dan ini telah dibuktikan dengan adanya beberapa surat pemanggilan untuk diminta klarifikasi sebagai saksi dengan nomor LP yang selalu berbeda.

Dwi Bagus Yosianto sendiri merupakan direksi PT. Azam Anugerah Abadi yang selama ini menggarap lahan milik negara seluas 82,6 Ha. Dirinya dilaporkan oleh PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) yang ingin menyerobot lahan yang telah dikuasai oleh perusahaan yang berkantor pusat di Semarang ini selama 19 tahun.

Melihat kondisi tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) Raden Bambang SS menyebutkan hukum telah dipermainkan oleh aparat penegak hukum. “Diduga ada kongkalikong yang dilakukan. Instrumen hukum dijadikan sebagai industri oleh penyidik Polres Grobogan,” Ujarnya, Sabtu (02/09/23).

Lebih lanjut, Raden Bambang menyampaikan Dwi Bagus terkesan sangat dipaksakan untuk berurusan dengan hukum. Dengan memakai tangan Korps Bhayangkara, PT. ALIB berupaya untuk menguasai lahan yang selama ini digarap oleh PT Azam Anugerah Abadi.

Namun, niat busuk PT ALIB tersebut mulai terkuak. Salah satunya adalah dengan munculnya surat yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Grobogan yang menyatakan PT ALIB yang pernah mengajukan permohonan hak. “Ini sudah jelas, penyidik Polres Grobogan menjalankan laporan polisi dengan memberikan keterangan yang palsu,” tegasnya.

Sebelumnya, DPP CIC telah melaporkan proses hukum yang dilakukan Polres Grobogan tersebut ke Propam Polri. Selain meminta agar dilakukan pemeriksaan internal dan mencopot jabatan AKBP Dedy Anung Kurniawan dari Kapolres Grobogan, DPP CIC juga meminta agar penanganan perkara tersebut ditarik ke Bareskrim Polri.(Rizky)