OPINI  

Sudah Menjadi Kewajiban Bupati Mengayomi Rakyatnya

Oleh: Mujahid

Perlunya seorang pemimpin yang bijaksana mengorangkan orang ketika menyikapi permasalahan yang dialami rakyatnya serta bersinergi dengan “Stake Holder” yang ada sesuai tingkatan wilayah masing-masing.

Cepat, Singkat, Tepat atau mengutip jargon Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji “Sat Set Wat Wet” merupakan bentuk sikap yang sangat penting diterapkan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat namun harus diikuti jajaran dibawahnya atau setara.

“Keberhasilan seorang pemimpin tergantung masyarakat yang dipimpin itu sejahtera atau tidak” itu sudah menjadi pedoman umum yang harus dibuktikan sebisa mungkin bagi seorang pemimpin, karena semakin banyak permasalahan yang muncul bisa menjadi embrio kegagalan.

Seperti halnya kejadian kesulitan sandang, papan, pangan, tidak serta merta semua menjadi kesalahan pemimpin itu sendiri selama sudah berbuat secara maksimal.

Mengingat, semua manusia tidak akan pernah bisa lari dari dosa, hanya Tuhan lah yang mampu menghapus atau mengampuni. Sehingga kalau Bupati dituntut harus bisa artinya wajib hukumnya berihtiar dan usaha untuk mensejahterakan rakyatnya.

Bupati punya organisasi perangkat daerah (OPD) yang tempatnya tidak jauh dari pendopo, kemudian di wilayah ada Camat ibarat ‘ Bupati Kecil ‘ yang tugasnya membantu Bupati, seorang Camat tidak boleh Asal Bapak Senang (ABS) karena bisa menyebahkan menjadi blunder bagi Bupati”

” Bupati kecil” harus bisa mengetahui karakter rakyatnya begitu juga seterusnya sampai ketingkat Lurah, Kades, RW dan RT dituntut mengerti kepada rakyat yang dipimpinya

Selain itu harus mencari titik rendah kemiskinan dalam bentuk apapun seperti miskin harta, benda, ilmu, kesehatan, kebaikan, perhatian dan lain sebagainya lalu diteliti, selanjutnya dijadikan bahan kajian untuk membuat keputusan yang bijak dalam hal ini pemimpin mewujutkan kesejahteraan rakyat.

Untuk menciptakan kesejahteraan secara kongkrit, Bupati yang dipilih rakyat setidaknya bisa menjadi pengayom dan mendorong pejabat publik tidak mempersulit komunikasi dengan Stake Holder internal yang meliputi organisasi / industri , pemegang saham, pemilik bisnis, dan para karyawan.

Kemudian agar masyarakat tidak mudah bergejolak dan merasa terayomi, Bupati juga harus mendorong dan menggandeng stake holder eksternal meliputi konsumen, supplier, pesaing, investor, pemerintah, komunitas lokal di suatu daerah, media, masyarakat secara umum.