HUKUM  

Pabrik Kulit Lumpia Di Jombang Tetap Beroprasi Meski Tak Kantongi Ijin

JOMBANG,NUSANTARAPOS,- Pabrik Kulit Lumpia milik CV. Jaya Berkah Gemilang yang berada di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang ternyata belum mengantongi ijin, namun hingga saat ini Pabrik tersebut masih beroprasi serta tetap memasarkan produknya. Selasa, 14/11/23.

Kelapa DPMPTSP Kabupaten Jombang melalui Sekretarisnya Joko Triono mengatakan, CV. Jaya Berkah Gemilang ijinnya aktif di Desa Plosogeneng Kec/Kab Jombang namun untuk yang di Desa Sidomulyo pihaknya mengkroscek melalui sistem memang belum ada ijinnya. “Yang di Desa Plosogeneng sudah ada ijinnya, untuk yang di Desa Sidomulyo di sistem saya cek belum ada,” ungkapnya.

Pernyataan DPMPTSP Kabupaten Jombang juga diperkuat oleh Kepala Desa Sidomulyo Sunyoto, ia mengetahui Pabrik kulit lumpia yang berada diwilayahnya itu hanya sebatas ijin gudang, namun ternyata hingga saat ini Pabrik milik CV. Jaya Berkah Gemilang itu diketahuinya melaksanakan kegiatan produksi.

“Dulu pernah saya panggil pihak pabrik, karena ada persoalan limbah yang dibuang di sungai. Akhirnya selesai pabrik lumpia membuat tandon sendiri. Setahu saya dulu itu gudang penyimpanan tapi ternyata dipakai kegiatan produksi,” tuturnya.

Saat tim investigasi mencoba mengkonfirmasi terkait pengelolaan limbah milik CV. Jaya Berkah Gemilang yang berada di Desa Sidomulyo kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang Muftakhul Ulum, pihaknya belum dapat ditemui lantaran ada Dinas Luar. (Udn)