HUKUM  

Kakak Nanie Darham Minta Keadilan Atas Dugaan Malpraktek oleh Dokter di Klinik TC

Indrie Darham (tengah) didampingi kuasa hukumnya Hartono Tanuwidjaja dan Ellias Sebayang sedang diwawancarai awak media usai dimintai keterangan di Polres Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Indrie Darham, kakak dari Nani Apriliani Darham (Aktris film yang menjadi korban dugaan malpraktik, red) mendatangi penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11/2023).

Adapun tujuan kedatangannya, untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai salah satu dari delapan saksi, atas laporan pihak keluarga pada 22 Oktober lalu, terkait meninggalnya Nani Darham yang diduga menjadi korban malpraktik di salah satu klinik Bedah Plastik di Jakarta Selatan.

Indrie sendiri hadir didampingi oleh Kuasa Hukum Keluarga, Hartono Tanuwidjaja. Dia mengatakan pihak keluarga ingin meminta keadilan karena peristiwa meninggalnya kakak kandungnya tersebut.

“Saat ini masih dalam proses hukum oleh pihak kepolisian. Kami sekeluarga meminta keadilan, kami tidak ingin dengan adanya peristiwa ini ada korban-korban lagi,” ujar Indrie, kepada wartawan di depan Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).

Sementara itu, Hartono Tanuwidjaja menjelaskan selain mengikuti proses hukum di Polres Jaksel hari ini, ada komunikasi dengan Dr. Danu Mahandaru (saksi terlapor, red) untuk bertemu dengan keluarga korban.

“Mengingat sebelumnya mereka datang tapi keluarga masih berkabung. Kemarin mereka meminta bertemu dan mengusulkan untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan Almarhumah,” ucap Hartono.

Pihak Hartono juga sudah mengadukan peristiwa tersebut kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, apakah ada prosedur yang dilanggar oleh Dr. Danu Mahandaru dalam praktiknya.

“Hal itu akan diperiksa oleh IDI ataupun Dinas Kesehatan apa dalam prosedur ada yang dilanggar,” tegasnya.

Hartono kembali menceritakan, awalnya Almarhumah Nani mulai konsultasi dengan The Clinic pada 21 Oktober lalu untuk melakukan operasi sedot lemak.

Namun, katanya dihari itu, Dr. Danu menyarankan penambahan 2 titik dalam operasi dan juga penambahan biaya. Kemudian, jam operasi bertambah menjadi lima jam dari semula dia jam.

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

“Ada saksi kesembilan yakni Dr. Mahardika yang merupakan dokter anestesi, tetapi karena yang bersangkutan mengalami jatuh sehingga saksi hanya delapan. Sementara, dokter jaga dari RS Dr Suyoto, Bintaro (rumah sakit yang dirujuk Dr. Danu Mahandaru karena saat itu kondisi Nani tidak stabil, red) menyatakan Nani meninggal sebelum sampai di RS,” terang Hartono.

Dia menambahkan, pihaknya akan kembali mendatangi Polres Jaksel pada minggu depan, menunggu hasil Labkrim UI mengenai apa saja obat yang disuntikkan kedalam tubuh Nani Apriliani Darham yang menyebabkan meninggal dunia.

Sebelumnya keluarga Nanie Darham kuasa hukumnya dari kantor hukum Hartono Tanuwidjaja & Partners telah membuat laporan ke Polres Jakarta dengan nomor Laporan:STTLP/B/3201/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 Oktober 2023, atas tuduhan serius.

Diduga telah melakukan perbuatan Malpraktik (sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan jo. Keppres No. 56 Tahun 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan Indonesia (MDTKI)

Melanggar Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Malpraktek jo. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan jo. Pasal 359 jo. Pasal 360 jo. Pasal 361 KUHPidana