HUKUM  

Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Digugat Rp 7,5 Miliar

Kuasa Hukum orang tua Yosua, Kamarudin Simanjuntak dan Johanes Rajarjo saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan digugat oleh orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang perdana pun digelar pada Selasa (27/2/2024), namun ditunda hingga 19 Maret 2024 karena ketidakhadiran Tergugat.

Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J, menjelaskan alasan penundaan sidang, karena tergugat tidak ada yang hadir. Tetapi panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut dijalankan.

“Kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah, disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut maka oleh krn itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024, di tempat yang sama,” katanya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan 27 Febuari 2024.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum lainnya dari pihak Brigadir J, Johanes Raharjo menambahkan, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang sudah siap untuk memulai jalanya sidang.

“Sidang dimulai karena kalau kita menunggu tergugat sampai sore kita tidak mulai ya,” ucap Johanes.

“Jadi majelis sudah memutuskan karena para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah maka sidang dianggap sudah dimulai dan kemudian dilanjutkan tangal 19 Maret,” sambungnya.

Johanes juga menegaskan bahwa agenda sidang tetap sama, yakni sidang pertama, karena menunggu pemanggilan kedua dan ketiga dari pihak tergugat.

“Agendanya masih sama, masih sidang pertama ya, karena nunggu sampai pemanggilan kedua dan ketiga,” tutupnya.

Diketahui, Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilayangkan terhadap enam orang.

Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan Istri Sambo, Putri Candrawathi.

Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E; Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR; Kuat Ma’ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

“Pukul 10.00 sidang pertama di ruang 03,” demikian agenda sidang yang dimuat di SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL ini, Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjadi pihak turut tergugat.

SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan. Namun, dalam gugatan ini tercantum nilai sengketa sebesar Rp 7.583.202.000.