banner 970x250

Polsek Wakorumba Gerak Cepat Ringkus Pelaku Penganiayaan Berujung Maut di Desa Labaraga

Buton Utara,Nusantarapos Co.id-Kepolisian Sektor(Polsek)Wakorumba Kabupaten Buton Utara,kembali sigap mengungkap kasus penganiayaan yang berujung tewasnya salah satu warga inisial YN(35)di Desa Labaraga Kecamatan Wakorumba Sulawesi Tenggara (21/05/2024).

Kronologis peristiwa naas ini terjadi,berawal pada hari Kamis(16/05/24)di rumah salah satu warga La Opi di Desa Labaraga,saat pelaku SM(21)dan KN(24) bersama korban YN(35) terjadi salah paham saat sedang mengkonsumsi minuman keras(Miras)jenis Arak.Karena korban YN merasa tidak nyaman,sehingga memilih keluar dari rumah La Opi hendak pulang kerumahnya.Tepatnya di jalan poros Desa Labaraga,kedua pelaku mengikuti korban dan langsung mengeroyoknya hingga korban tersungkur di tepi jalan dalam kondisi tak berdaya.

Sekiranya pukul 01.30 WITA(malam)Jumat,korban ditemukan salah satu warga(saksi)sudah tergeletak di ujung tepi jalan aspal Desa Labaraga serta langsung membawa korban kerumah keluarganya.Pada keesokan harinya tepatnya pukul 09.00 Jumat pagi,korban dibangunkan keluarganya sudah tak sadarkan diri dalam kondisi darah keluar dari kepala bagian belakang dan telinganya,sehingga pihak keluarga korban membawanya ke Puskesmas Labaraga guna perawatan medis.Akan tetapi pukul 16.00 sore harinya,korban YN dirujuk ke RSUD Raha Kabupaten Muna hingga menghembuskan nafas terakhirnya(Meninggal dunia)pada pukul 19.49.

                                             Pelaku Penganiayaan

Atas insiden ini,Pihak keluarga Korban segera melapor ke Polsek Wakorumba.Tak berselang lama,beberapa jam kemudian Polsek Wakorumba dengan cepat dan sigap membekuk kedua pelaku serta langsung melakukan pra rekontruksi di tempat kejadian perkara(TKP).

Kapolres Buton Utara,AKBP Herman Setiadi S.I.K melalui Kapolsek Wakorumba IPDA AC Sudarminto,SH membenarkan kejadian tersebut saat di konfirmasi dan menyampaikan bahwa salah satu pelaku dari hasil persuasif ada yang menyerahkan diri di Polsek dan pelaku kedua di tangkap salah satu rumah warga.
“Hari Sabtu pukul 11.00,pelaku SM di antar orang tuanya ke kantor Polsek untuk menyerahkan diri,lanjut kami pukul 12.00 segera bergerak menangkap pelaku KN di rumah salah satu warga tempat mereka minum”Ucap AC Sudarminto

“Untuk membuat titik terang kasus ini secepatnya,maka pukul 01.00 segera kami gelar langsung pra rekontruksi di TKP”Tegasnya

Lebih lanjut IPDA AC Sudarminto,SH menambahkan jika korban ini informasi awalnya kami terima ditemukan warga tergeletak di pinggir jalan poros Desa Labaraga.

“Kami dari Polsek,informasi awalnya Lakalantas,setelah kami cek di langsung TKP,maka hasil penyelidikan,ditemukan telah terjadi tindak pidana”terangnya

Atas kejadian ini,Kapolres Buton Utara AKBP Herman Setiadi,S.I.K melalui Kapolsek Wakorumba IPDA AC Sudarminto,SH berpesan sekaligus berharap penuh ke seluruh warga yang berada di wilayah hukum Kecamatan Wakorumba,untuk menghentikan mengkonsumsi minuman keras(Miras)apa pun jenis dan bentuknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Kami dari pihak Kepolisian berharap agar masyarakat sadar,untuk tidak lagi mengkonsumsi minuman keras,apakah itu arak atau jenis miras lain,agar kasus penganiayaan yang berakibat fatal sehingga orang meninggal dari pengaruh miras yang sama seperti ini tidak lagi terulang,mari kita semua bersama-sama menciptakan suasana nyaman,aman dan tenteram di setiap lingkungan(Desa)di kecamatan Wakorumba ini”pintanya

Atas kejadian tersebut,kedua pelaku yakni SM dan KN dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP(“Pembunuhan dan atau Penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum yang menyebabkan matinya orang”).

Penulis:Rian