banner 970x250
HUKUM  

Kemen PPPA Dampingi Kasus Siswi SD Disiram Bensin Teman Sekelasnya

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya siswi SD berinisial AR yang meninggal akibat disiram bensin oleh teman sekelasnya hingga terbakar di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Barat untuk memastikan keluarga korban dapat diupayakan untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Serta pendampingan diduga pelaku yang masih berusia anak atau disebut Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH) dalam proses hukum dan berhadapan dengan media,” ucap Nahar.

Nahar mengatakan, jajaran Kemen PPPA menyampaikan turut berbela-sungkawa atas kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa siswi SD di Padang Pariaman hingga korban meninggal dunia. Dalam siaran resminya di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Lanjutnya, Kami menekankan kembali bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, terlebih anak memiliki hak yang harus kita jaga bersama, yaitu hak atas perlindungan.

“Namun, terduga pelaku dalam kasus ini masih anak-anak dan merupakan teman sekolah korban, perlu ada upaya-upaya khusus dalam menangani Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH). Ini mencakup pendekatan yang sensitif dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak dalam proses hukum.

Nahar menyebutkan bahwa Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Sumatera Barat dan Padang Pariaman untuk memastikan adanya pendampingan bagi keluarga korban dan terduga pelaku yang merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH).

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA setempat, pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban dan merujuk ke RSUD daerah untuk perawatan gizi buruk, serta melakukan penjangkauan ke rumah korban bersama Pemda dan Dinkes,” ujar Nahar.

Lanjutnya, upaya koordinasi telah dilakukan dengan Kasatreskrim dan Unit PPA polres terkait proses hukum terhadap terduga pelaku serta meminta bantuan psikolog untuk pendampingan keluarga korban dan terduga pelaku.

Menindaklanjuti kasus kekerasan terhadap anak ini, Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk menyelesaikan secara tuntas dan memperhatikan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Nahar menyebut, terduga pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.

Sambungnya, sehingga dapat di jerat pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Selain menggunakan UU Perlindungan Anak, juga dapat dikenakan pasal 188 KUHP.

“Namun, dikarenakan terlapor masih berusia anak, sehingga untuk setiap proses hukumnya wajib mempedomani Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 dan dikarenakan AKH belum berusia 12 tahun,” tuturnya.

“Maka, pada prosesnya dapat menggunakan PP Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun,” sebut Nahar

“Dalam kasus yang melibatkan Anak Berkonflik dengan Hukum kepentingan terbaik bagi anak tetap harus menjadi prioritas dalam upaya penanganan kasus dan proses hukum,” ungkap Nahar.

Nahar menyebutkan selain AKH, pihak sekolah juga dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti adanya kelalaian dari pihak sekolah terhadap kejadian tersebut yang diatur dalam pasal 359 KUHP yakni “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

“Selain itu, pihak orang tua atau wali atau ahli waris korban juga dapat mengajukan permohonan restitusi sesuai yang diatur dalam pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana yakni, r