banner 970x250
HUKUM  

Otto Hasibuan: Tuduhan Terhadap Jokowi Tak Terbukti, Hattrick Gugatan Lawan Ditolak

Otto Hasibuan dan rekan-rekan sedang memberikan keterangan kepada awak media terkait hattrick kemenangan Jokowi di pengadilan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa hukum Keluarga Presiden Joko Widodo, Otto Hasibuan menyebut jika sudah tiga kasus yang menggugat Keluarga Presiden dapat dimentahkan olehnya.

“Ada tiga kasus yang sudah berhasil kami kalahkan. Disini kami sebagai kuasa hukum keluarga pak Jokowi,” kata Otto dalam jumpa persnya di Senayan, Senin (3/6/2024).

Otto menyebut kasus terbaru yang ditangani pihaknya adalah gugatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

“PN Jakpus dalam putusannya mengatakan tidak berwenang untuk menangani kasus tersebut,” kata Otto.

Sebelumnya dua kasus Keluarga Jokowi yang ditangani Otto adalah Kasus tentang Ijazah Palsu presiden dan dinasti politik keluarga Jokowi. Dimana dalam kasus tersebut Otto berhasil memenangkan ketiganya.

Lebih lanjut, Otto mengatakan jika pihak keluarga Jokowi juga enggan untuk menggugat balik para penggugat. “Saya rasa keluarga presiden sudah memaafkan tindakan para penggugat sehingga tak perlu digugat balik,” tutup Otto.

Otto menegaskan bahwa tuduhan praktek dinasti politik dan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada Joko Widodo tidak terbukti. “Seluruh tuduhan tidak terbukti di pengadilan, baik di PTUN maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, kita bisa menyimpulkan bahwa semua narasi buruk terhadap Bapak Joko Widodo dan keluarganya adalah tidak benar,”ucapnya.

Menutup konferensi pers, Otto Hasibuan mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berhenti menyebarkan narasi negatif terhadap Joko Widodo dan keluarganya.”Mari kita buktikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar. Putusan pengadilan hari ini membuktikan bahwa keluarga Bapak Joko Widodo tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan kepada mereka,” tuturnya.

Dengan putusan ini,tambah Otto diharapkan masyarakat dapat menerima bahwa Bapak Joko Widodo dan keluarganya tidak terlibat dalam praktek dinasti politik atau perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.”Kami berharap ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih bijak dalam menilai dan menyebarkan informasi,” tutup Ketum Peradi itu.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

“Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).

Sidang putusan digelar hari ini. Perkara ini diajukan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama sebagai penggugat.