Bareskrim Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Jakut dan Jaktim

Jakarta, Nusantarapos — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di dua wilayah DKI Jakarta, yakni Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5). Polisi mengungkap bahwa para pelaku menyuntikkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg, lalu menjualnya kembali ke masyarakat.

“Para tersangka menggunakan modus membeli elpiji 3 kg dari agen dan pangkalan, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi. Kegiatan ini telah berlangsung selama satu setengah tahun,” ujar kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Di Jakarta Utara, pelaku diketahui mengambil gas 3 kg dari agen di wilayah Jakarta Barat. Setelah itu, isi tabung dipindahkan ke tabung 12 kg untuk kemudian dikirim ke pembeli. Beberapa tersangka berperan sebagai sopir dan teknisi, bekerja atas perintah seorang pengendali berinisial RT.

Dari lima tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR. “KF berperan sebagai supir yang berperan mengambil tabung gas di Jakbar MR sebagai supir yang bertugas mengirimkan gas 12 kg atas perintah RT. KF dan KR juga bertugas sebagai dokter yang melakukan pemindahan gas 3 kg ke tabung gas 12 kg,” terangnya.

Sementara di Jakarta Timur, kegiatan penyuntikan dilakukan di sebuah gudang yang disewa khusus. Gas 3 kg bersubsidi dibeli dari warung dan pangkalan sekitar, lalu dipindahkan ke tabung ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Tak hanya itu, dia menyebut tersangka utama di lokasi ini adalah PS, yang berperan sebagai pemodal. Ia membiayai pembelian gas, menyewa gudang, menggaji pekerja, dan mengatur distribusi. Tersangka lain menjalankan fungsi mulai dari teknisi penyuntikan, sopir pengangkut, hingga kernet yang membeli gas bersubsidi dari pangkalan.

Total kerugian negara akibat praktik ilegal di dua wilayah tersebut mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, Rp 2,34 miliar berasal dari kegiatan di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar dari Jakarta Timur.

“Hasil dari pengoplosan ini sudah di jual disekitar lokasi di tempat-tempat masyarakat di hotel dan sebagainya. Jumlah keuntungan kita baru menghitung, dugaan kerugian negara yang kita hitung berdasarkan harga jual gas bersubsidi dikalikan lamanya beroperasi kali jumlah tabung,” paparnya.

Dittipidter Bareskrim juga menegaskan, penyalahgunaan barang subsidi merupakan tindakan yang merampas hak masyarakat dan merugikan negara. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya strategis menjaga keadilan dalam distribusi energi nasional.

“Komitmen kami penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan langkah strategis untuk penyediaan kebutuhan nasional barang bersubsidi harus disalurkan ke yang berhak dan tepat sasaran. Ini merupakan komitmen kami dan memberikan efek jera kepada pelaku lain,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja — yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.