TRENGGALEK, NUSANTARAPOS– Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memastikan bahwa seluruh siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri diberi keleluasaan untuk membeli seragam sekolah di tempat mana pun yang mereka pilih.
Langkah ini diambil untuk melindungi orang tua dari beban biaya yang tidak perlu serta memberi keleluasaan dalam mengatur anggaran keluarga.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Yang penting seragamnya sama, bebas beli di mana saja,” tegas Bupati yang akrab disapa Mas Ipin, Rabu (11/6/2025).
Ia menilai praktik penunjukan vendor tunggal oleh sekolah untuk pembelian seragam justru sering menjadi beban tambahan bagi wali murid. Padahal, menurutnya, seragam bisa didapat dengan harga lebih terjangkau jika dibeli secara langsung atau dijahit sendiri.
“Yang berat itu kalau sekolah menunjuk vendor, harus di sini. Padahal kalau seragam beli sendiri atau jahit sendiri bisa lebih murah,” jelasnya.
Namun demikian, Mas Ipin menyebut bahwa pengadaan seragam tetap bisa dikoordinasikan antara sekolah dan orang tua, selama dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan tanpa paksaan.
“Kalau ada kesepakatan antara wali murid dengan sekolah ya monggo, tapi tetap tidak boleh ada pemaksaan,” ujarnya.
Tak hanya soal seragam, Bupati juga mengingatkan bahwa sebagian besar kebutuhan operasional sekolah sudah ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan tambahan di luar ketentuan.
“Prinsipnya, semua sudah terpenuhi dengan dana BOS, tinggal belanja-belanja lain tidak boleh ada pemaksaan kepada siswa,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar semua kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan siswa baru mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Kegiatan apapun yang berkaitan dengan siswa baru harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.