DESA  

Dicopot Tanpa Alasan Jelas, Direktur BUMDesma Jatimakmur Gugat Ke PTUN

Djoko Susanto, Kuasa Hukum Direktur Bumdesma Jatimakmur Venti Kristiani/Foto: Arie

BANYUMAS, NUSANTARAPOS – Direktur BUMDesma Jatimakmur Kecamatan Jatilawang Venti Kristiani merasa keberatan karena diberhentikan dari jabatannya tanpa alasan jelas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD).

Menurutnya, dia merasa tak pernah melanggar aturan selama menjabat. “Saya cukup terkejut dengan adanya forum ini karena tidak pernah ada koordinasi sebelumnya dengan pihak BUMDesma. Bahkan alasan pencopotan saya pun tidak pernah dijelaskan secara rinci,” kata Venti dalam forum tersebut, Selasa (18/06/2025).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dia menjelaskan, struktur kelembagaan BUMDesma Jatinakmur mengacu pada Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), yang terdiri atas tiga unsur: Musyawarah Antar Desa (MAD), Dewan Penasihat, dan Pelaksana Operasional. Menurutnya, setiap keputusan MAD harus tunduk pada aturan yang berlaku, dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

MAD Khusus tersebut mengacu pada Pasal 11 AD/ART terkait reorganisasi. Namun Venti menilai, proses tersebut tidak disertai dengan dasar yang objektif. Pasal 11 sendiri hanya memperbolehkan pemberhentian direktur jika: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, tidak mampu menjalankan tugas, melanggar AD/ART, merugikan keuangan desa, atau terbukti bersalah secara hukum.

“Saya bingung, alasan apa yang digunakan untuk memberhentikan saya. Masa jabatan saya baru dua tahun dan belum habis. Bahkan masih bisa dipilih kembali,” tegasnya.

Venti juga memaparkan bahwa sejak BUMDesma berdiri, dana hibah dari pemerintah senilai Rp 3,1 miliar telah berhasil dikelola menjadi Rp 22,8 miliar. Terkait persoalan tunggakan, ia menekankan bahwa hal itu bukan kerugian negara, melainkan akibat penyalahgunaan oleh oknum ketua kelompok, yang kini telah diproses hukum.

“Jangan semua kesalahan ditimpakan ke pelaksana operasional. Kita ini bekerja di sistem yang melibatkan Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas. Jadi kalau ada masalah, semestinya ditangani bersama, bukan hanya menyalahkan saya,” ujar Venti.

Dia pun menyayangkan tudingan bahwa manajemen BUMDesma merugikan negara. “Saya ingin tahu, di mana letak kesalahan saya? Aturan apa yang saya langgar?” tanya Venti di hadapan peserta forum.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dewan Penasihat BUMDesma Jatimakmur menyatakan bahwa memang tidak ditemukan pelanggaran eksplisit oleh direktur. Namun, mereka menyebut telah terjadi kasus kerugian sebesar Rp 1,2 miliar yang menurut mereka termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara.

Untuk menindaklanjuti kliennya, kuasa Hukum Venti, H Djoko Susanto menyatakan, akan menggugat hasil MAD Khusus ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi pungutan liar dalam proses MAD Khusus yang akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Tengah.

“Apapun hasil MAD Khusus hari ini, kami pastikan akan menggugatnya. Proses ini cacat prosedur dan merugikan klien kami. Kami akan gunakan jalur hukum, baik gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun upaya administratif ke PTUN. Terkait dugaan pungli, akan kami laporkan ke KPK dan Krimsus Polda,” tegas pria yang akrab disapa Djoko Kumis ini.

“Sedangkan tindak pidana korupsinya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Purwokerto, masih proses Lidik,” lanjutnya.

Selain itu, Djoko menilai bawa penunjukan Direktur BUMDesma pengganti Venti sangat tidak memenuhi kriteria sesuai anggaran AD/ART. “Dia tidak punya kapasitas, tidak punya pengalaman selama tujuh tahun untuk memimpin manajerial dari sebuah BUMDes,” ungkapnya.

Fakta lainnya, menurut Djoko, adalah tindakan dari Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Soebagyo yang diduga ikut campur dalam merekayasa sebuah MAD untuk melengserkan Venti.

“Merekayasa MAD, ikut campur dalam BUMDes. Karena tidak ada hubungannya, dia adalah legislatif sementara BUMDes adalah ranah yang berbeda,” ucapnya.

Maka dari itu, Djoko telah mengirimkan surat kepada DPP PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, yang merupakan partai tempat Soebagyo bernaung untuk meminta perlindungan hukum.

“Kita minta perlindungan kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena sudah sangat arogan sekali apa yang dilakukan oleh Ketua DPD Kabupaten Banyumas saudara Soebagyo,” pungkasnya. (*/Arie)