PALEMBANG,NUSANTARAPOS,– Muhammad Fikri Abdillah resmi melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Polrestabes Palembang, pada Senin (24/4/2025)
Laporan tersebut dibuat setelah Fikri merasa dirugikan oleh pernyataan yang disebarkan oleh oknum tertentu melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat. Dalam keterangannya kepada wartawan, Fikri menyampaikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta reputasinya di lingkungan masyarakat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Saya merasa harus menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terus terjadi, baik kepada saya maupun kepada orang lain,” ujarnya.
Pihak Polrestabes Palembang telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan awal. Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan merugikan pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mendalami unsur pidana dalam kasus ini. Muhammad Fikri Abdillah berharap kasus ini segera diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Dari kronologi, Muhammad Fikri Abdillah mengatakan, “Saya mintak alamat rumah Zayyan Sakha ke Zayyan Sakha di dm IG nya, namun zayyan sakha belum kirim alamat rumah sakha ke saya. Di dm IG saya terus saya mintak lah alamat rumah Zayyan Sakha ke fens Zayyan Sakha namun fans nya katanya iya saya akan saya kirim alamat rumah Zayyan Sakha ke kamu, tapi ada syaratnya mintak kata sandi fb nya kamu.”
Karena dipikir akan diberikan alamat serta percaya pelaku akan kirim alamat Zayyan Sakha, mala diberikanlah akun dan password Fb miliknya. Namun setelah diberikan sandi fb justru fansnyaZayyan Sakha tidak kirim alamat rumah Zayyan Sakha.