HUKUM  

Merasa Ditipu oleh Perusahaan Investasi, Seorang Dokter Laporkan PT Nusantara Investama Technologi ke Polisi

Ilustrasi investasi bodong.

Surabaya, NUSANTARAPOS – Dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan PT Nusantara Investment Technologi (Nusavest), kembali memakan korban. Kali ini seorang dokter bernama Eko Riyanto yang mengalami kerugian hingga Rp 401 juta karena telah menginvestasikan uangnya ke perusahaan tersebut.

Atas kerugian yang dialami itu, Eko Riyanto membuat laporan ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 28 Oktober 2025, dengan nomor laporan : STTLPM/1717/X/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA atas dugaan penipuan dan penggelapan. Adapun yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Nusantara Investama Technologi Sofyan Markarma dan Direktur Pelaksana PT Nusantara Investama Technologi Rynda Febby.

Laporan polisi dilakukan oleh pria 58 Merasa Ditipu oleh Perusahaan Investasi, Seorang Dokter Laporkan PT Nusantara Investama Technologi ke Polisi itu lantaran PT Nusantara Investama Technologi menghiraukan surat somasi yang telah dilayangkan lebih dari satu kali. Sehingga Eko pun menunjuk Law Firm Jakarta Justice sebagai kuasa hukumnya.

“Kami telah melayangkan somasi pertama pada 13 Oktober 2025 bernomor 029/SOMASI/LFJJ/X/2025. Klien kami meminta Nusavest PT mengembalikan uangnya sebesar Rp 401 juta,” kata Yuliyanto advokat dari Law Firm Jakarta Justice, Rabu (29/10/2025).

Pihaknya memberi batas waktu 3 x 24 jam. Namun, hingga batas akhir, Nusavest tak juga beritikad baik menyelesaikan masalah tersebut.

Dikatakannya, tindakan diam yang dilakukan merupakan bentuk pengingkaran kewajiban dan memperkuat dugaan adanya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1338 KUH Perdata, serta memenuhi unsur Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Pihaknya pun melayangkan somasi ke-2, yang memberikan tenggat terakhir 3 × 24 jam sejak tanggal surat kepada Nusavest.”Kami meminta Nusavest segera mengembalikan seluruh dana investasi pokok milik klien kami sebesar Rp401 juta tanpa potongan apapun, ke rekening klien kami,” tegasnya.

Namun, lanjut Yuliyanto, sampai somasi kedua itupun tidak juga mendapatkan jawaban dan pengembalian uang milik klien kami sehingga laporan polisi dibuat pada 28 Oktober 2025 kemarin. Laporan seperti bukan baru pertama kami lakukan, sebelumnya telah ada klien yang mengalami kerugian karena menginvestasikan uangnya di PT Nusantara Investama Technologi.

“Artinya perbuatan seperti ini telah memakan korban lebih dari satu orang, tapi kenapa pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diam seribu bahasa. Mereka tidak menindak perusahaan investasi yang telah merugikan banyak orang, ada apa dengan OJK?,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Yuliyanto meminta kepada Presiden, Menteri Keuangan, Kabareskrim, Jaksa Agung dan PPAT menindak perusahaan investasi yang telah merugikan masyarakat banyak.

Sementara itu Direktur Utama PT Nusantara Investama Technologi Sofyan Markarma saat dimintai tanggapan perihal laporan tersebut belum juga menjawab sampai berita ini diturunkan.