SIDOARJO, NUSANTARAPOS, (7/5/2026) – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar di 80 desa se-Kabupaten Sidoarjo pada 24 Mei 2026 mendatang, lembaga legislatif setempat bergerak cepat merapikan tatanan peraturan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan berjalan secara tertib, demokratis, serta bebas dari polemik hukum yang dapat mengganggu proses demokrasi desa.
Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo tampil mengambil peran proaktif dan tegas melalui penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Dewan. Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan kebijakan, seiring dengan kebutuhan penguatan kepatuhan terhadap peraturan terbaru.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, H. Rizza Ali Faizin, dalam sambutannya yang disampaikan Kamis (7/5/2026), menekankan betapa pentingnya keseragaman pemahaman terhadap aturan main yang baru. Hal ini dinilai krusial guna menjaga marwah serta meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Rapat sinkronisasi kebijakan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Probo Agus Sunarno, beserta jajaran pengurus Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) se-Kabupaten Sidoarjo. Diskusi berpusat pada penyesuaian tata kelola pemerintahan desa pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama dan sempat memicu perdebatan serta kerancuan di masyarakat adalah status hukum bagi perangkat desa yang maju menjadi Calon Kepala Desa (Cakades). Terdapat perbedaan yang cukup mendasar dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Jika dalam peraturan lama, perangkat desa yang mencalonkan diri cukup dengan mengambil cuti, maka berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, mereka kini diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Ketentuan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan guna menghindari potensi terjadinya konflik kepentingan selama masa kampanye hingga proses pemilihan berlangsung.
“Kami tegaskan dengan sangat jelas, demi menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan selama proses demokrasi berlangsung, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades wajib mengundurkan diri. Hal ini sejalan sepenuhnya dengan semangat dan substansi yang dibawa oleh PP Nomor 16 Tahun 2026,” tegas Rizza.
Meskipun Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksana teknis masih dalam tahap penyusunan, Rizza menegaskan bahwa asas hierarki peraturan perundang-undangan tetap harus dijunjung tinggi. Ia meminta Dinas PMD untuk segera melakukan sosialisasi secara luas ke seluruh wilayah desa, agar tidak terjadi kesalahpahaman atau gesekan di lapangan saat tahapan Pilkades dimulai.
Dalam kesempatan yang sama, Forkom BPD juga menyampaikan aspirasi penting yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Ketua Forkom BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta perhatian serius terkait hak tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang kini diatur secara eksplisit dalam peraturan pemerintah terbaru tersebut.
“Selama ini masyarakat hanya mengenal tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa sebesar Rp 50 juta. Dengan adanya PP baru ini, kami memohon agar apa yang telah menjadi hak konstitusional anggota BPD juga benar-benar diperhatikan dan dipenuhi sebagaimana mestinya,” ungkap Sigit.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rizza memberikan jaminan bahwa Komisi A akan sepenuhnya mengawal hak-hak anggota BPD. Ia menilai kesejahteraan anggota BPD layak mendapat perhatian yang setara dengan Kepala Desa, sepanjang hal tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
“Apabila hak tersebut sudah tertulis secara tegas dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif wajib segera menindaklanjutinya. Kami pastikan hak-hak teman-teman anggota BPD ini tidak akan terabaikan dan akan kami akomodasi dalam kebijakan daerah yang disusun nantinya,” tegasnya kembali.
Selain membahas regulasi, Rizza juga menyinggung fenomena maraknya baliho atau media kampanye Cakades yang menyertakan gambar maupun nama anggota DPRD. Ia mengaku telah melakukan klarifikasi secara internal dan memastikan bahwa mayoritas anggota dewan tidak mengetahui serta tidak memberikan izin atas penggunaan identitas tersebut. Pihaknya pun memilih memfokuskan perhatian pada pengawasan substansi demokrasi agar Pilkades berjalan aman dan kondusif.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno menyampaikan bahwa pihaknya terus bergerak cepat melakukan koordinasi serta konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini, Dinas PMD masih menanti terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai petunjuk teknis operasional pelaksanaan peraturan tersebut.
“Kami masih menunggu lampu hijau dan panduan teknis secara rinci dari pusat. Segera setelah Permendagri diterbitkan, kami akan segera merevisi dan menyesuaikan Peraturan Bupati Sidoarjo, termasuk di dalamnya mekanisme pengunduran diri perangkat desa serta skema pemberian tunjangan purna tugas bagi anggota BPD,” jelas Probo menutup pernyataannya.
Mengingat jadwal pemilihan yang semakin dekat, Komisi A DPRD Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk melakukan pengawasan yang ketat di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades. Tujuannya tunggal, yakni memastikan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo dapat berjalan dengan lancar, jujur, adil, aman, serta bebas dari kendala regulasi maupun administrasi yang berarti. (Aryo).

