HUKUM  

Kuasa Hukum A dari LBH Jakarta Justice Ajukan Penahanan Kota dan Salinan Tersangka BAP 

Ilustrasi tahanan.

Jakarta, NUSANTARAPOS – LBH Jakarta Justice selaku kuasa hukum A alias OM, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap anak, menyampaikan bahwa pada hari yang sama LBH Jakarta Justice telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota serta permohonan pemberian salinan/akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kepada Penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur.

“Permohonan tersebut telah diterima sebagaimana Surat Tanda Terima tertanggal 26 Juni 2026, dengan keterangan diterimanya 2 (dua) bundel/map berisi surat permohonan, yaitu permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dan permohonan salinan/akses BAP tersangka. Dengan demikian, kami meminta agar penyidik memberikan jawaban tertulis dan menindaklanjuti permohonan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai hukum acara pidana,” demikian dikatakan Yuliyanto selaku ketua tim kuasa hukum A alias OM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/6/2026).

Lebih lanjut Yuliyanto mengatakan adapun perkara ini berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 16 Juni 2026 di wilayah Jakarta Timur. Berdasarkan dokumen yang diterima keluarga, A alias OM telah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penangkapan, dan dilakukan penahanan sejak 18 Juni 2026.

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk pengabaian terhadap kepentingan anak/korban. Perlindungan terhadap anak/korban tetap harus menjadi perhatian utama negara. Namun, pada saat yang sama, proses pidana wajib berjalan adil, transparan, objektif, serta menghormati hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan hukum yang efektif,” ujarnya.

Yuliyanto menjelaskan penahanan merupakan upaya paksa yang membatasi kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, penahanan harus ditempatkan sebagai langkah yang benar-benar diperlukan, proporsional, dan didukung alasan hukum yang jelas.

Dalam perkara ini, LBH Jakarta Justice memohon agar penahanan terhadap A alias OM dialihkan menjadi tahanan kota, dengan jaminan keluarga dan kuasa hukum bahwa tersangka akan bersikap kooperatif, hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

“Kami juga meminta salinan/akses BAP tersangka diajukan agar penasihat hukum dapat menjalankan fungsi pembelaan secara efektif. Pembelaan hukum tidak dapat berjalan optimal apabila kuasa hukum tidak memperoleh akses yang memadai terhadap dokumen pemeriksaan kliennya sendiri,” pungkasnya.