Jakarta, NUSANTARAPOS – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menyidangkan kasus dugaan suap terkait importasi barang yang melibatkan Blueray Cargo. Dalam sidang kali majelis hakim yang diketuai Brely Yuniar Dien Wardi Haskori serta hakim anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti mengagendakan dakwan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Adapun para terdakwa yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC Sisprian Subiaksono dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC Orlando Hamonangan.
Usai persidangan kuasa hukum mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Rizal, Soesilo Aribowo membantah bahwa kliennya merima suap mau gratifikasi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum KPK.
“Semua nanti dasarnya adalah fakta persidangan. Selama ini memang kami ketika bertanya kepada Pak Rizal, penerimaan-penerimaan itu tidak pernah dilakukan,” tegas Soesilo kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Lebih lanjut Soesilo menyatakan sejak awal pihaknya telah berulang kali mengkonfirmasi dugaan penerimaan uang kepada Rizal. Namun, mantan Direktur P2 Bea Cukai itu konsisten menyatakan tidak pernah menerima suap.
“Pak Rizal juga mengatakan bawah tidak pernah menerima itu (suap,red),” katanya.
Soesilo menjelaskan keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi diambil karena surat dakwaan dinilai telah memenuhi syarat formal, sehingga pembelaan akan difokuskan pada pembuktian meteriil selama persidangan.
“Perlawanan intinya kan hanya berkaitan dengan formal. Nanti saja di dalam pembuktian fakta-fakta saja,” ungkapnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tangan tujuh orang tersangka. Empat orang penerima suap yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan dan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.
Serta tiga tersangka lainnya merupakan pemberi suap dari perusahaan cargo yakni Pemilik Blueray Cargo John Field, Manager Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
KPK mengatakan bahwa total suap yang diterima oleh mantan pimpinan di Bea Cukai itu telah menerima uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura. Selain itu terdapat pemberian fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan sebuah mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.
Seluruh pemberian tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah (red zone).

