HUKUM  

Eksekusi Pengosongan Tak Sesuai Alamat, Ahli Waris Rebeka Manurung Akan Laporkan Ketua PN Jaktim

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah di Jalan Balai Rakyat II No.10 RT 005/RW 01, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur seluas 825 m² pada Rabu 22 Juli 2026. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 39/2022 Eks /PN Jkt.Tim Jo Nomor 366/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim Jo Nomor 218/PDT/2019/PT DKI Jo Nomor 1647 K/Pdt/2020 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan.

Saat proses tersebut sempat terjadi ketegangan antara petugas juru sita yang didampingi oleh aparat penegak hukum dengan ahli waris yang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1986. Didampingi Nuria Manurung selaku kuasa hukum para ahli waris yang terdiri dari Andry Simanjuntak dan Maria Lince Manurung pun membeberkan fakta-fakta kepada awak media.

Andry Simanjuntak mengatakan pada tanggal 17 Juli 2026 kemarin kami menerima surat dari Mahkamah Agung tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan sebuah perkara nomor 39/2022 PN Jakarta Timur juncto 366/2017 Jakarta Timur juncto 2018 sampai dengan 2020. Yang pada intinya adalah ketua pengadilan memberikan pemerintah untuk melakukan proses penyerahan dan eksekusi atas tanah dan bangunan sengketa yang terletak di Jalan Balai Rakyat II No.10 di Kelurahan Pondok Bambu sesuai dengan keputusan-keputusan pengadilan.

“Namun kendala atau problem yang sudah kami utarakan sejak dahulu adalah bahwa objek sengketa yang diperkarakan oleh penggugat itu berbeda alamat. Dimana alamat yang ada di putusan adalah Jalan Balai Rakyat II No.10, sementara posisi rumah kami yang dieksekusi pada hari ini sesuai juga dengan alamat pengiriman surat adalah di Jalan Balai Rakyat No.7 dan belum pernah ada perubahan atau pemekaran atau apapun istilahnya tentang kondisi dan posisi alamat rumah ini,” katanya disela eksekusi.

Andry menjelaskan kami juga sudah tinggal di sini sejak 1986 dan nenek kami tidak pernah melakukan jual beli karena sudah kami cek warkahnya di BPN tidak pernah ada AJB yang didaftarkan oleh PPAT sebagai dasar untuk peralihan atau perubahan nama di dalam sertipikat. Kami sudah utarakan semua itu di pengadilan, dan pada saat di pengadilan tingkat pertama kita juga sudah melakukan proses pemeriksaan setempat dihadiri oleh hakim, panitera, RT, RW, kecamatan, kelurahan, Satpol-PP, Polisi dan TNI kecuali BPN karena saat itu mereka tidak datang.

“Sehingga di sana diputuskan setelah pemeriksaan secara komprehensif tanya jawab termasuk juga pihak lawan saat itu diputuskanlah dalam pertimbangan hakim memutuskan bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, utamanya tentang hak kepemilikan karena tidak ada hubungan jual beli yang dimaksud dengan dasar peralihan sertipikat tertulis dari pihak mereka,” ujarnya.

Andry menyatakan problem berikutnya adalah alamat yang tertera di dalam sertipikat jelas-jelas bahwa itu adalah 2 lokasi yang berbeda, lokasi di Balai Rakyat saat ini kita berada dengan alamat yang harusnya dieksekusi adalah Balai Rakyat II No.10. Kalau kita cek lewat google aja ya, gojek, ataupun grab di 2 alamat itu kalau kita masukan untuk penjemputan ataupun pengiriman pasti sampai ke alamat yang berbeda misalnya orang memasukkan alamat Balai Rakyat No.7 dengan Balai Rakyat II No.10 itu akan sampai di satu tempat itu tetap ke alamat yang berbeda.

Sehingga membuktikan secara digital aja memang alamatnya berbeda, tapi entah bagaimana pengadilan tingkat kedua (banding) sudah memutus sesuatu yang melebihi, karena setelah di tingkat pertama mereka ditolak lalu naik banding. Pada saat banding memori banding dan kontra memori banding masuk karena kami prinsipal sehingga tidak pernah kroscek dan para pihak tidak bertemu lagi, sekitar 3 minggu langsung keluar putusan yang mengatakan mengabulkan banding seluruhnya yang paling krusial adalah putusan memberikan yang tidak digugat dimana tanah dan bangunan adalah milik daripada penggugat (pembanding).

“Itu diluar dari kewenangan hakim untuk menerima dan memberi putusan, dalam bahasa hukumnya adalah ultra petita. Jadi pada hari ini kami menyaksikan mulai proses persidangan peradilan di negeri ini sudah sedemikian carut marutnya, selama ini mungkin kita menganggapnya hanya terjadi di orang lain ternyata kami juga para lawyer yang sering berlitigasi sudah mengalaminya sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Maria Lince Manurung yang merupakan menantu dari Rebeka Manurung menceritakan saya telah menempati tanah ini sejak tahun 1986, saat itu beliau memberikan untuk tempat tinggal dan usaha. Dulu tanah ini kosong,tidak ada yang mengurus, merawat, menguruk tanahnya dan membangun ini semua karena dulunya hanya tanah kosong yang dipakai oleh saya.

“Selama perjalanan saya menempati tanah ini, di tahun 2014 suami saya meninggal itu orang yang namanya Napitupulu langsung mendatangi keranda jenazah suami saya langsung mendatangi Andry dan berkata ini nanti kita bicarakan tentang tanah ini. Disitulah kami baru terbangun bahwa orang tersebut masih menganggap sebagai pemiliknya, padahal selama ini saya juga menunggu apa yang akan terjadi karena tanah ini masuk di dalam boedel wasiat bapak tahun 1998 dibuktikan dengan akta wasiat (testament),” ujarnya.

Lince menjelaskan dimulai dengan adiknya suami saya itu, lalu dia mengajak Andry ke Arion agar tanah ini dibagi 2 saja namun dia bertanya bagaimana dengan Namboru dan ahli waris lainnya dijawablah oleh Napitupulu oh gak usah bilang-bilang sama ahli waris. Tapi Andry berkeyakinan bahwa kita ini mendiami tanah opung, tanah orangtua kami milik ahli waris.

“Dalam perjalanannya saya juga melakukan upaya hukum, karena dia duluan yang menggugat karena awalnya saya juga menyarankan hal ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan sebagai adik kakak. Tapi ternyata dilakukan proses jual beli tanpa sepengetahuan kami, sehingga saya pun menegurnya kenapa tidak bilang-bilang? Kalau nanti ada yang beli ini apa kamu tidak pikirkan ito mu, kau sudah menghina abang mu itu yang saya sampaikan ke abang kami,” tuturnya.

Itu terjadi di tahun 1992, lanjut Lince, sehingga saat itu kami pun disuruh disuruh bayar Rp 1 miliar tapi kenyataannya tidak ada perdamaian karena saya sendiri tidak diajak ngomong yang diajak ngomong cuma Andry. Sehingga Andry pun berpikir kalau saya sudah berdamai dengan dia berarti sama dong saya dengan dia merampas tanah opung, aku tidak mau karena aku maunya kita sama-samalah berdamai.

“Yang paling saya tidak suka dia bilang beli tanah ini, padahal di dalam warkahnya dia tidak pernah menjadikan AJB itu sebagai dasar peralihan hak dia. Dasar peralihan dia adalah permohonan hak, sehingga saya bilang ke BPN kalau dia membeli dengan AJB habisnya 1999 harusnya dia peningkatan hak bukan dengan SK dia jadi pemilik tanah kalau dari SK itu artinya dia belum pernah punya tanah,” ucapnya.

Lince mengungkapkan kalau memang dia merasa membeli tanah ini seharusnya harus berada di sini sekian tahun, karena itu penguasaan fisik menjadi sebuah syarat juga dalam permohonan hak semuanya dilanggar sama dia. Karena dia tidak pernah berada di tanah ini meskipun hanya 1 hari, jadi alamatnya pun berbeda karena pada dia mengklaim di tahuan 90an tanah ini tidak diukur ulang tapi pakai surat ukur lama.

Menurut Lince saat itu tidak ada cek atas fisik yang terbaru, sehingga itulah kelemahannya. Pada saat di BPN saya pun berkata ke mereka, berarti kalian salah dong? Dan dijawabnya iya ini kesalahan administratif, makanya kemarin orang BPN bilang sama saya salah satu pengurus di sana namanya Hotma Sitanggang bilang ibu kalau besok ibu mau sampai dieksekusi di alamat yang berbeda ibu katakan bahwa di dalam putusan ada di Balai Rakyat II No.10 tetap ibu harus camkan itu jadi mereka tidak boleh laksanakan di tempat lain yang tidak sesuai objek yang tertulis di dalam bukti apa yang sudah mereka gugat.

“Karena mereka yang sudah menggugat saya dengan buktinya dia, oleh karena itu saya merasa tidak diperlakukan sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar harusnya dari aparat juga berupaya dong mengkoreksi kalau ada kesalahan.Selama ini saya ingin republik ini baik, tapi ternyata carut marut sekali karena memang manusia yang berjalan di pemerintahan tidak mau mengkoreksi padahal sudah jelas-jelas ini sesuatu kekeliruan dan kesalahan tapi kenapa tidak berani untuk mengkoreksinya,” katanya.

Lince meneruskan kecuali kita tidak ada bukti, bahkan sertipikatnya juga ada tertulis di sini Balai Rakyat II No.10 sementara kita berada di Balai Rakyat No.7 sampai kapanpun saya tidak ikhlas karena ini sudah perampasan hak seorang warga negara dan yang memohon itu seorang lawyer bernama Jimmy tidak punya rasa kemanusiaan dia marganya sama dengan suami saya Simanjuntak dan dia tidak pantas menjadi marga Simanjuntak.

“Karena sama sekali dia tidak ada perikemanusiaan, kami ditindak seperti ini sudah kayak rampok padahal rumah ini saya yang bangun tidak ada satupun dari mereka membangun bahkan batunya saja tidak ada sama sekali semuanya saya punya meskipun tanahnya miliki mertua saya,” pungkasnya.

Di lokasi yang sama Nuria Manurung selaku kuasa hukum ahli waris menyatakan tadi pagi kami sudah menyampaikan kepada petugas atau aparat yang akan melakukan pengosongan tetapi karena begitu arogansinya juru sita dari pengadilan negeri Jakarta Timur langsung meringsek masuk sehingga kita tidak dikasih kesempatan. Sebenarnya ada kekeliruan di dalam pengosongan ini, karena di dalam surat tertanggal 17 Juli 2026 yang mau dieksekusi adalah tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Balai Rakyat II No.10 RT 005/RW 01 Kelurahan Pondok Bambu.

“Akan tetapi petugas juru sita dan aparat melakukan pengosongan di Jalan Balai Rakyat No.7 RT 005/RW 001, dan atas surat tertanggal 17 Juli 2026 prinsipal klien kami Ibu Maria Lince Manurung dan Pak Andrey Simanjuntak sudah mengajukan gugatan perlawanan terhadap penetapan eksekusi Nomor 39 Tahun 2022 dan terdaftar pada 21 Juli 2026 akan tetapi itu tidak diindahkan oleh ketua pengadilan tinggi dengan tetap menjalankan eksekusi ini,” katanya.

Lanjut Nuria, kami sesama rekan sejawat akan melakukan tindakan hukum dengan melaporkan ketua pengadilan negeri Jakarta Timur ke Komwas dan KY. Kami juga akan melakukan upaya hukum dengan melakukan perlawanan atas eksekusi yang telah terjadi, dan kami juga akan mengajukan gugatan baru terhadap Napitupulu cs.

“Kami merasa bahwa keadilan hukum ini sudah tidak berpihak lagi, tapi dimana lagi kalau kita tidak mencarinya ke pengadilan karena itu garda terdepan untuk mencari keadilan. Klien kami tidak menerima keadilan sedikitpun, bahkan untuk berkomunikasi atau bernegosiasi juga tidak pernah diberikan kesempatan sama pengadilan,” ujarnya.

Nuria menjelaskan surat kami tertanggal 21 Juli 2026 juga belum dapat pemberitahuan apa-apa tapi eksekusi tetap dilaksanakan. Kami juga mencium keganjilan yang terjadi di pengadilan tinggi, dimana pada saat proses di pengadilan tingkat pertama putusannya ditolak tapi ketika banding diterima bahkan putusannya pun berubah 180° yang tadinya disertai bangunan akhirnya diikutsertakan dalam putusan itu dinyatakan bahwa pemohon adalah sebagai pemilik tanah dan bangunan padahal dalam petitum pengadilan negeri dia hanya mengklaim kepemilikan tanah.

“Tapi kenapa justru pemohon seperti dihadiahi rumah yang dibangun oleh klien kami? Pengadilan tinggi memberikan sesuatu yang bukan hak dari pemohon,” ungkapnya.