IUP, WPR dan IPR Akan Diperiksa PKH

Presiden RI Prabowo Subianto.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memasuki babak baru dalam penataan kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan. Perizinan pertambangan mineral, baik yang telah terbit pada era sebelumnya maupun izin yang diterbitkan dalam rezim terbaru, berpotensi menjadi objek pemeriksaan dan penertiban apabila ditemukan persoalan tata kelola, penggunaan kawasan hutan, lingkungan, maupun kewajiban kepada negara.

Langkah tersebut memiliki landasan utama Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini secara eksplisit menempatkan kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lainnya di dalam kawasan hutan sebagai bagian dari objek penertiban untuk memperbaiki tata kelola kawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Instrumen penertibannya antara lain berupa penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. (Peraturan BPK )

IUP lama maupun baru bukan berarti bebas dari pemeriksaan

Dalam konteks pertambangan mineral, keberadaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan kehutanan dan lingkungan.

Pemerintah perlu memeriksa setidaknya:

status dan fungsi kawasan hutan;

dasar penetapan wilayah pertambangan;

legalitas IUP;

kesesuaian kegiatan dengan

wilayah izin;

persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila persetujuan lingkungan;

kewajiban reklamasi dan pasca tambang;

kewajiban penerimaan negara;

serta dampak kegiatan terhadap ekosistem dan masyarakat

Dengan demikian, izin lama maupun izin baru dapat diperiksa apabila kegiatan aktualnya berada di kawasan hutan dan terdapat dugaan ketidaksesuaian atau pelanggaran.

Hutan lindung memiliki batasan khusus Ketentuan kehutanan membedakan secara tegas antara hutan produksi dan hutan lindung. PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan di hutan produksi dapat dilakukan dengan pola pertambangan terbuka dan/atau bawah tanah.

Sementara itu, untuk hutan lindung, pertambangan hanya dapat dilakukan dengan pola pertambangan bawah tanah, dengan persyaratan tertentu, antara lain tidak menyebabkan penurunan permukaan tanah, perubahan fungsi pokok kawasan secara permanen, atau kerusakan akuifer air tanah dengan ketentuan khusus apabila dampak tersebut telah dikaji dalam dokumen lingkungan dan disertai upaya mitigasi. (Peraturan BPK ) . Artinya, keberadaan IUP tidak dapat dipahami sebagai izin otomatis untuk melakukan pertambangan terbuka di hutan lindung.

WPR dan IPR juga harus diperiksa Penertiban tidak hanya relevan bagi perusahaan pemegang IUP. WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga harus dilihat berdasarkan lokasi dan status kawasan. WPR merupakan wilayah yang ditetapkan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Sedangkan IPR merupakan izin untuk melaksanakan pertambangan rakyat dalam wilayah yang secara hukum diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.

Karena itu, adanya WPR atau IPR tidak boleh dipahami sebagai penghapusan kewajiban terhadap aturan kehutanan dan lingkungan. Apabila suatu wilayah pertambangan rakyat ternyata berada pada kawasan yang memiliki pembatasan khusus, maka status kawasan tersebut harus diperiksa terlebih dahulu.

Suaka margasatwa berbeda dengan hutan lindung

Pemerintah juga harus membedakan secara tegas antara hutan lindung dan suaka margasatwa.

Suaka margasatwa merupakan kawasan konservasi yang berada dalam rezim konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Pengaturannya kini diperkuat melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Peraturan BPK)

Oleh karena itu, apabila sebuah kegiatan pertambangan mineral berada di dalam suaka margasatwa, persoalannya tidak dapat disamakan dengan pertambangan di hutan produksi atau hutan lindung. Era baru penataan kawasan hutan Kehadiran Satgas PKH menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kegiatan ekonomi di kawasan hutan. Prinsipnya bukan sekadar izin lama versus izin baru, melainkan:

“Apakah kegiatan tersebut legal, berada pada lokasi yang tepat, memenuhi seluruh persyaratan kehutan dan lingkungan, serta tidak merugikan negara dan ekosistem?”

Jika memenuhi ketentuan, kegiatan usaha memiliki dasar untuk memperoleh kepastian hukum. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki instrumen untuk melakukan penertiban sesuai tingkat pelanggarannya.

Menjaga investasi sekaligus ekosistem

Kebijakan penertiban kawasan hutan di era Presiden Prabowo seharusnya tidak dimaknai sebagai anti-investasi. Justru penertiban dapat menjadi dasar untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat: perusahaan yang patuh memperoleh kepastian hukum, sedangkan kegiatan yang merusak kawasan dan mengabaikan aturan harus ditindak.

Indonesia memiliki kekayaan mineral yang besar, tetapi kekayaan tersebut harus dikelola dengan prinsip kepastian hukum, penerimaan negara, perlindungan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap IUP, WPR dan IPR di kawasan hutan dapat menjadi bagian penting dari agenda pemerintah untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kawasan hutan yang dimanfaatkan hanya berdasarkan izin sektoral tanpa memperhatikan keseluruhan rezim hukum yang berlaku.

Era baru tata kelola pertambangan bukan hanya tentang berapa banyak mineral yang dapat diambil dari bumi, tetapi juga tentang bagaimana negara memastikan hutan, air, keanekaragaman hayati dan kepentingan generasi mendatang tetati terlindungi.

Oleh Forum Perlindungan Pengawasan Hutan Indonesia