DPO Terpidan Kasus Perbankan Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Sengkang

Nusantarapos,- Terpidan Muhammad Darfah, S.E., berhasil ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Sengkang, Sulawesi Selatan setelah menjadi buron dalam kasus tindak pidana Perbankan dalam kurun waktu tahun 2009-2010 di BPR Handayani Cipta Sejahtera Siwa.

Ia terjerat saat  terpidana sebagai Direktur Utama Bank BPR Handayani Cipta Sejahtera bersama-sama dengan Komisaris PT.Bank Handayani Cipta Sejahtera tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan UU.RI.NO. 7 tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yang berlaku bagi Bank, tentang tindak lanjut penanganan Bank Perkreditan Rakyat dalam status Pengawasan Khusus.

“Akibat dari ketidaktaatan terhadap aturan perbankan tersebut, khususnya dalam penanganan Bank BPR yang berstatus Pengawasan Khusus, menyebabkan kerugian sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang harus dibayar oleh terpidana,” Tulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Mukri dalam siaran persnya Minggu (23/6/19).

Kualifikasi perbuatan terpidana didasarkan pada ketentuan pasal 49 ayat (2) huruf b UU.RI.NO. 7 tahun 1992, tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU.RI.NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai putusan icraht Mahkamah Agung Nomor : 196K / PID.SUS / 2017 tanggal 20 November 2017 yang diterima Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 November 2018, JPU melakukan pemanggilan terhadap terpidana MUHAMMAD ARFAH, S.E. secara patut sebanyak 3 (kali) untuk dilakukan eksekusi, yakni pada tanggal 07 Februari 2019, tanggal 05 Maret 2019, dan tanggal 31 Mei 2019, namun terpidana tidak muncul dan malah menghilang.

Oleh karena itu status terpidana tersebut dinyatakan Buron (DPO) oleh Tim Jaksa Kejari Sengkang di Wajo, Sulsel.

Tertangkapnya Buron (DPO) terpidana tersebut, berdasarkan pencarian informasi yang cukup lama oleh Tim Intelijen Kejari Sengkang bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, didapati keberadaan terpidana bersembunyi di daerah Kabupaten Bone dan terpidana langsung dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar untuk menjalani hukuman.(SYM/EDTR)