DAERAH  

Mintanya Tanah Baras, Dikasih Tanah Liat?

NUSANTARAPOS,PACITAN.-Kemungkinan Panitia Lelang salahi prosedur nampak sekali. Tender yang sudah dimenangkan salah satu rekanan masih menimbulkan multi tafsir. Bagaimana tidak, kebutuhan pekerjaan pengurugan dan pematangan lahan di RSU Kab. Pacitan memerlukan tanah urug Baras, ada dugaan dukungan izin yang digunakan adalah yang berkomoditas tanah Liat. Bagaimana ini terjadi, tentunya panitia yang lebih tahu apakah suatu kesengajaan atau kecerobohan bahkan mungkin ketidak pahaman. Anehnya konon tanahnya keras tapi yang muncul dengan izin tidak sesuai. Bukan tidak mungkin kesalahan prosedur menyebabkan penundaan atau penghentian pekerjaan.

Ketua Panel Turmudi saat mau ditanyakan tentang kebenaran dan kepastian soal kejanggalan perbedaan antara tanah urug Baras dan Tanah Liat sampai berita ini diterbitkan masih repot terus. (Rabu 25/9/2019).

Sementara, CV. Rancang Bangun Persada Konsultan yang diduga menangani kegiatan ini juga belum bisa ditemui. Idealnya baik Panel maupun PPK dan Konsultan ada koordinasi untuk informasi ke publik mengingat kegiatan proyek itu melibatkan banyak pihak. (Mj)