HUKUM  

Jual Motor Curian lewat Medsos, Lima Komplotan Curanmor Dibekuk

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Lima kelompok pelaku curanmor berhasil diamankan Polda Metro Jaya. Mereka beraksi di beberapa wilayah seperti Cilincing, Cikarang, Sawangan dan Tangerang Selatan.

Kejahatan pertama, dilakukan oleh satu orang pelaku yang beraksi di wilayah PT Sentra Sinar Baru Cilincing, Jakarta Utara.

“Korban inisial YS melaporkan kehilangan kendaraan sekitar 28 Februari. Sepeda motornya hilang di sekitar kantornya. Pelaku berhasil kita amankan inisial FA (21),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat rilis di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Curanmor kedua terjadi di Cikarang. Dua pelaku berhasil dibekuk, sementara satu pelaku masih DPO.

“Pelaku inisial AJ (25) dia pemetik. E ini DPO dan H penadah. Pengakuannya dari AJ, ia sudah melakukan curanmor 10 kali dan baru kita tangkap sekarang. Modusnya sama, mereka bergantian. AJ dan E kadang sebagai joki, kadang sebagai pemetik. Mereka menjual ke penadah H sekitar 2 juta,” jelas Yusri.

TKP curanmor ketiga yakni Cilincing. Kelompok yang biasa disebut komplotan Haris ini beraksi pada 21 Januari lalu. Mereka kemudian menjual hasil motor curian melalui Facebook.

“Mereka menggunakan media sosial, dia menawarkan melalui Facebook dan COD (Cash on Delivery). Penjualannya kadang di pinggir jalan atau stasiun dengan metode bayar di tempat. Modusnya langsung hapus (akun), semua ganti,” bebernya.

Komplotan keempat yang dibekuk lebih mengejutkan. Mayoritas usia pelaku masih belasan tahun. Mereka dibekuk di Sawangan, Depok.

“Dua pelaku yaitu FMB (18) dan MFH (18). Mereka berkelompok dengan yang satu lagi J, masih di bawah umur 17 tahun,” lanjut Yusri.

Terakhir adalah kelompok Lampung yang mencuri motor di Tangerang Selatan. Para tersangka juga menggunakan media sosial untuk menjual motor curiannya.

“Semuanya menjual melalui Facebook dengan COD. Sepertinya penadahnya sudah mengerti itu motor curian. Dia hilangkan akun dan ganti kartu. Tapi Polda Metro sangat mengejar pelaku ini,” tegas Yusri.

Sebelas pelaku curanmor terbukti melanggar Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun kurungan. Sementara untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 dan terancam 4 tahun penjara.(Arie)