HUKUM  

Hukum Jaminan Fidusia : Debitur Tidak Boleh Memindahtangankan Mobilnya Kepada Pihak Ketiga

Onggang Napitupulu, SH.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Advokat Onggang Napitu SH mengatakan kepada para Debitur yang mempunyai angsuran/kredit finance kepada Lembaga Pembiayaan agar jangan melanggar hukum, seperti mengoveralihkan mobilnya kepada pihak ketiga.

Karena, kata Onggang ada beberapa faktor yang menyebabkan kenapa debitur tidak dapat bayar. Oleh sebab itu, lebih baik mobil tersebut dikembalikan atau dititipkan kepadanya, selaku kuasa hukum finance dan leasing. Apabila debitur tersebut belum punya uang untuk membayar cicilannya lagi, guna menghindari masalah di kemudian hari

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melanggar hukum, melakukan pengalihan kendaraan atau objek lainya. Misalnya karena faktor ekonomi, kehilangan uang muka atau apapun alasanya disebabkan virus corona (Covid 19) saat ini. Atau karena keadaan ekonomi atau kondisi keuangannya jadi tidak stabil, akibatnya dia tidak mampu bayar cicilan kredit mobilnya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Menurut Onggang lebih baik mobil tersebut dikembalikan pada Lembaga Pembiayaan atau dititipkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Lembaga Pembiayaan tersebut. Karena kelonggaran dari lembaga Pembiayaan telah diberikan.

MASALAH HUKUM

“Jangan sampai karena faktor ekonomi,  dan sedang dalam kesulitan keuangan karena Wabah Covid 19 ini, akhirnya debitur tidak bisa membayarkan angsuran kreditnya. Lantas mengover- alihkan Jaminan Fidusia,” kata Onggang seraya mengatakan itu salah, dan suatu waktu bisa timbul masalah.

Jangan karena keadaan wabah Covid 19 ini menjasi alasan bagi beberapa oknum Debitur, yang beranggapan dari pada kendaraannya ditarik kreditur, lebih baik dia mengoverkredit kepada pihak lain tanpa persetujuan.

Oleh karena itu menurut Onggang ada cara bagaimana teknisnya dan lazimnya over-kredit Jaminan Fidusia itu. Objek Kendaraan mesti dikembalikan dahulu kepada Perusahaan Pembiayaan dan menghadirkan pihak ke tiga yang nantinya akan menggantikan Debitur dan di terbitkan Fidusia baru yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham

“Bagi debitur yang telah melakukan over kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia tanpa izin dari kreditur itu segera dibereskan atau dilaporkan kepada Lembaga Pembiayaan, karena dapat di jerat hukum pidana di kemudian hari jika terbukti. Karena dia telah bersalah dan melanggar hukum. Begitu juga kepada pihak ke tiga tanpa persetujuan lembaga pembiayaan berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” imbuhnya.

Jaminan fidusia itu menurut Onggang merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42/ 1999. Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam, karena proses pembiayaannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat bagi para debitur. Sedangkan untuk payung hukum bagi kreditur, diatur dalam pasal 35 dan 36.

“Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan, diberikan dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-undang No. 42/ 1999,” tegasnya.

Kendati demikian, walaupun keadaan wabah Covid 19 yang telah mengguncang Negara Indonesia bahkan Dunia, debitur telah diberikan kelonggaran dari Lembaga Pembiayaan bagi para penderita covid 19 sehingga disarankan tidak mengalihkan objek Jaminan Fidusia tersebut, pungkasnya.  (Fauzan)