OPINI  

Booming Medsos Pribumi Digital, UU ITE Harus Dipatuhi

Para pengguna dari media sosial (medsos) terberat selama ini adalah pribumi digital yakni kelompok orang-orang yang lahir dan tumbuh di era digital yang sangat akrab dengan berbagai aplikasi teknologi serta sistem informasi. Kelompok ini merupakan generasi Milenial yang menjadi kian dewasa pada pergantian abad 21 ini.

Berbagai platform yang di sebarkan untuk apa saja mulai dari pemasaran produk, akuisisi berita, pengajaran nilai-nilai sosial budaya, perawatan kesehatan, keterlibatan sipil hingga ke urusan politik.

Aplikasi Facebook,Twitter, Instagram, WhatsApp, Linkedln, Tiktok dan lainnya ini juga telah mengubah secara radikal cara berorganisasi, berkelompok ataupun secara pegiat individu baik dalam berbagi atau menyebarkan serta mendiskusikan ide-ide dalam sebuah informasi. Platform ini disediakan untuk mengekspresikan pendapat dengan sangat cepat untuk sampai pada khalayak luas tanpa campur tangan editor, berbeda dengan platform media surat kabar, radio, dan televisi. Di medsos, setiap orang menjadi editor untuk dirinya sendiri dalam melempar (memposting) konten pribadi kepada siapa pun. Untuk itu, upaya dalam mengurangi masalah penyalahgunaan media sosial, perilaku etis perlu diperhatikan dan ditanamkan pada setiap pegiatnya.

Menurut UU No 19 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada lima pasal yang mengatur etika dalam bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai pasal 30,baik menyangkut konten yang tidak layak diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran kebencian termasuk menjebol data tanpa izin.

Hanya melalui sentuhan jari diatas gawai, apa yang dipikirkan dan dirasakan penggunanya langsung diunggah atau disebarkan.Ketiadaan editor ahli pada medsos menyebabkan kecepatan penyebaran informasi benar-benar real time. Penggunaan medsos secara tidak etis telah mengakibatkan pelanggaran privasi pribadi sehingga berdampak pada keamanan informasi. Penggunaan media sosial jika tidak dimonitor dapat memiliki implikasi jangka panjang terhadap privasi dalam kegiatan sipil.

Penggunaan medsos juga secara berlebihan dapat mengakibatkan perubahan norma-norma perilaku dan sosial yang dapat melahirkan kadar cyber crime.Saat ini, jaringan media sosial menjadi platform pilihan juga bagi hacker serta pelaku kejahatan lain dalam berprilaku anti sosial.

Media sosial ini seperti pisau bermata dua. Disatu sisi dapat dipergunakan sebagai sarana menyambung silaturahmi serta dapat merajut kembali persahabatan yang lama terputus namun disatu sisi juga dapat menimbulkan permusuhan yang tajam seperti perang opini terbuka yang meluncur tanpa kendali yang sering kita saksikan berseliweran dalam dunia maya.Tampaknya, etika bermedia sosial semakin lama semakin penting untuk mendapat perhatian khusus dan serius baik dari pegiatnya maupun lembaga pemerintah terkait.

Media sosial pun telah menjadi gaya hidup semua orang tanpa memandang usia. Sayangnya,tidak sedikit terjadi penyalahgunaan medsos yang berujung pada jeratan hukum sebagai konsekwensi dari penyebaran informasi tanpa memperhatikan kaidah-kaidah etika.

Berdasarkan laporan data pada Februari 2019 ada 3,484 miliar pengguna medsos yang tiap tahun tumbuh 9% meningkat seiring berjalannya tren.Saat ini,2020 pengguna medsos berkisar 45% dari populasi global.

(Penulis:Irianto)