Setubuhi Anak di Bawah Umur sampai Hamil, Pria Ini Ditahan Polisi

Jakarta, Nusantarapos – Seorang pria inisial AAB (20) memacari anak perempuan dibawah umur dan tega menyetubuhinya sampai hamil. Korban D (16), kemudian dibawa kabur ke Mojokerto, Jawa Timur.

Orang tua korban yang tak terima lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi. Keberadaan mereka akhirnya ditemukan oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro di sebuah kos di Mojokerto pada 6 November pukul 03.00 dini hari.

“Kita temukan di kos kosan daerah Mojokerto. Kita lakukan pemeriksaan, dia mengakui telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak 4 kali dari Juni- Agustus yang mengakibatkan korban hamil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).

“Pelaku ini pedagang serabutan yang memang dia mengenal si korban, kemudian dengan akal dan rayuan memacari korban,” jelas Yusri.

Kronologisnya, korban pada tanggal 23 Agustus mengabari tersangka bahwa dia sudah tidak datang bulan, lalu tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan yang hasilnya positif. Satu minggu kemudian, tersangka menyuruh korban untuk melakukan tes kehamilan kembali namun hasilnya tetap positif. Menyadari hasil tes kehamilan 2 kali positif, tersangka menyuruh korban untuk jujur kepada orang tuanya, namun korban menolak karena takut di marahi oleh orang tua, lalu menyarankan kepada tersangka untuk kabur karena takut ketahuan orang tua.

Menyikapi peristiwa ini, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Aries Merdeka Sirait mengingatkan kepada orang tua agar memberi perhatian lebih kepada anak.

“Menghimbau kepada orang tua agar memberikan perlindungan ekstra kepada anak-anak. Apalagi anak-anak bosan karena tidak sekolah (di masa pandemi),” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 330 KUHP dan Pasal 332 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Arie)