OPINI  

Mendidik dengan Keteladanan

Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah anggota ICMI Banten

Suatu pagi, disebuah kantor polisi tingkat kecamatan. Seorang bapak mendampingi anaknya menyampaikan laporan kepada petugas jaga. Laporan atas kejadian kemarin siang di sekolah anaknya. Menurut penuturan anaknya, pada saat berlangsung kegiatan belajar mengajar didalam kelas, terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh guru terhadap anaknya. Pada pergelangan tangan anaknya ada bercak merah akibat dicubit oleh guru. Untuk meyakinkan polisi atas benarnya kejadian kekerasan fisik itu, sang bapak menyodorkan selembar kertas hasil visum dokter di Puskesmas setempat. Dia menuntut agar polisi memproses laporannya dengan tuntutan agar guru pelaku kekerasan itu dihukum setimpal.

Lain waktu, seorang siswa sedang menjalani hukuman dari gurunya didalam kelas. Dia melakukan “push up” sebagai sanksi atas tindakannya yang dianggap oleh gurunya sebagai sebuah kesalahan. Ketika siswa menjalani hukumannya, sang guru asyik memainkan telepon genggam. Entah karena faktor apa, tiba-tiba guru tersebut menghampiri siswanya dan menyentil kepala siswa dengan kakinya. Aksinya tak cukup sekali. Dia mengulanginya kembali untuk kedua kalinya. Ada salah satu siswa yang merekam kejadian ini dan kemudian membagikannya di media sosial. Tayangan insiden ini menjadi viral di dunia maya. Muncul beragam tanggapan dari masyarakat.

Pada kasus lain, berdasarkan data dari sebuah pengadilan agama salah satu kabupaten atau kota di Provinsi Banten, menyebutkan bahwa tingkat perceraian yang tercatat di pengadilan agama didominasi oleh aparatur sipil negara. Satuan kerja yang paling banyak tingkat perceraiannya adalah lembaga yang membidangi pendidikan. Dan yang mendominasi tingkat perceraian di lembaga dimaksud adalah guru. Guru merupakan profesi yang paling banyak tercatat tingkat perceraiannya di pengadilan agama. Disinyalir, tingginya angka perceraian yang terjadi di kalangan aparatur sipil negara, khususnya guru, karena adanya pengaruh gaya hidup dan perbedaan pendapatan.

Tiga peristiwa yang saya sajikan diatas merupakan sebagian contoh dari sekian banyak kasus dan perilaku guru yang berhadapan dengan persoalan hukum. Masih banyak kasus dan perilaku lain yang menimpa para guru dan bisa mencederai marwah guru yang kadung dianggap sebagai sosok panutan dan teladan. Siswa dan para orang tua berharap banyak kepada para guru. Mereka menitipkan pendidikan anak-anaknya kepada guru di sekolah, selain mengharapkan anak-anak mereka menjadi anak yang cerdas, juga berakhlak baik, dengan cara mencontoh dan meneladani gurunya. Bila dihadapkan pada kejadian tiga peristiwa tersebut, nilai keteladanan apa yang bisa anak-anak mereka dapatkan?

Atas peristiwa yang saya sebutkan diatas, kerap kali kita menemukan ragam argumentasi, alasan, bahkan dalih. Saat terjadi kekerasan fisik pada siswa, kadang muncul alasan pembanding antara model belajar sekarang dan zaman dulu. Dalih yang biasa dikemukakan adalah “Dulu, ketika kami laporkan pada orang tua saat guru melakukan sanksi fisik atas kenakalan kami di sekolah, bukannya kami dibela malah oleh orang tua kami diberi tambahan hukuman. Dan itu kami terima”. Ungkapan itu seolah menjadi sebuah ungkapan protes atas solusi dan penanganan persoalan kekerasan fisik di lingkungan sekolah zaman sekarang.

Seiring dengan perkembangan zaman yang banyak membawa perubahan, maka nilai dan norma di lingkungan pendidikan pun berubah. Momentum perubahan itu amat terasa ketika Bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Era reformasi yang sudah berjalan hampir dua dekade ini, dianggap sebagai era keterbukaan dan era kebebasan. Siswa dan orang tua serta masyarakat semakin mengetahui akan-hak-haknya. Termasuk pemahaman mereka atas konsep hak azasi. Kekerasan fisik di sekolah yang diperkarakan oleh orang tua siswa dan khalayak, tidak terlepas dari meningkatnya pemahaman mereka atas hak azasi tersebut.

Namun, era reformasi ternyata selain membawa perubahan keterbukaan dan kebebasan, ternyata juga membawa tulah. Keterbukaan dan kebebasan ini tak jarang menjadi kebablasan. Norma mulai disingkirkan, adab dienyahkan, kesantunan ditanggalkan. Tumbuh krisis moral yang menular dan menyebar. Sebagai upaya meredam dan mengembalikan moral bangsa ini, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerapkan pendidikan karakter di sekolah. Pendidikan karakter merupakan upaya untuk memengaruhi karakter siswa.

Karakter merupakan kepribadian yang ditinjau dari sudut-pandang moral dan etika. Didalamnya ada religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja-keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung-jawab. Dengan memberikan pendidikan karakter ini, diharapkan sifat-sifat luhur tersebut tumbuh pada siswa. Tetapi, untuk mengajarkan dan menumbuhkan sifat-sifat tersebut, tidak cukup dengan hanya mentransfer pengetahuan guru kepada siswa. Pembiasaan dan keteladanan yang diperlihatkan oleh guru, itu lebih efektif dibanding hanya sekedar menyampaikan rumusan teori dan kalimat bijak diatas kertas.

Guru digugu dan ditiru, merupakan pribadi yang idealnya menjadi teladan bagi siswa. Maka ada benarnya ketika sebuah peribahasa mengatakan bahwa “guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Menjadi guru, tak semata membuat siswa cerdas. Tapi guru mesti memiliki tanggung-jawab moral untuk membekali kecerdasan siswa dengan akhlak yang baik. Membentuk akhlak siswa dengan cara menyampaikan nilai dan norma, dan melengkapinya dengan contoh dan keteladanan. “Orang hebat bisa melahirkan beberapa karya bermutu. Tapi guru yang bermutu dapat melahirkan ribuan orang hebat”. Guru yang hebat sarat dengan keteladanan. Mari menjadi teladan.

Selamat Hari Guru.