Diduga Ada Kecurangan TSM, Pilkada MBD Akan Dibawa ke Mahkamah Konstitusi

Calon Bupati Malulu Barat Daya (MBD) Nicolas Kili Kily (kedua dari kanan) didampingi pengacaranya Razman Nasution dan Hercules saat menggelar jumpa pers.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan hasil rekapitulasi pilkada serentak 2020.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor 2 yang merupakan petahana Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily meraih 28.010 suara.

Sedangkan 2 paslon lainnya, pasangan nomor urut 1, Nicolas Johan Kilkily-Demianus Orno meraup 13.244 suara dan pasangan nomor urut 3, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus meraih 5.156 suara.

Namun, calon Bupati Nicolas Johan Kilikily merasa adanya dugaan kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dalam Pilkada Kabupaten MBD tersebut.

Dengan adanya dugaaan kecurangan tersebut, maka pihak Nicolas Kilikily akan mendaftarkan gugatan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Kuasa Hukum Nicolas Kilikily, Razman Nasution, kliennya dikalahkan oleh Money Politic dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten MBD.

“Kami juga menduga ada kekuasaan yang bermain (pejabat setingkat gubernur) dan kekuatan partai politik yang diduga mengintervensi pilkada Kabupaten MBD,” kata Razman saat jumpa pers di Golden Boutique, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa sore (22/12).

Razman menegaskan, kliennya menolak hasil pilkada Kabupaten MBD 2020. Maka dari itu pihaknya akan melakukan upaya hukum dan membawa persoalan kecurangan pilkada MBD ke Bawaslu.

Adapun dugaan keterlibatan ASN, kata Razman, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Perhubungan, Camat, dan Kepala Desa dengan niat memenangkan paslon nomor 2 (petahana) Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily.

Nicolas Kilikily yang turut hadir dalam jumpa pers ini menjelaskan, bahwa hampir 80-90 persen ASN terlibat langsung untuk memenangkan paslon nomor 2.

“Bahkan setiap kampanye, petahana selalu dijemput oleh ASN. Mainnya kami lihat sangat terang-terangan, kami punya buktinya semua,” tegas Nicolas.

Terlebih lagi, lanjut Nicolas, Ketua KPU MBD ikut membagikan uang kepada pendukungnya agar memilih paslon nomor 2. Serta kepala marga di kasih Rp600 ribu.

“Kalau Decision Maker sudah terbukti melakukan pelanggaran siapa lagi yang kita percaya, lebih baik tidak usah ada pilkada langsung, tunjuk saja langsung petahana untuk kembali memimpin,” tegas dia lagi.

Kecurangan TSM yang petahana lakukan, kata Nicolas, sangat terang-terangan. Bahkan saat masa tenang, kata dia, sembako Covid-19 di bagi-bagi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Bupati (calon petahana) membiarkan itu yang seharusnya tidak boleh dilakukan,” jelas dia.

Bahkan, masih kata Nicolas, pihaknya memiliki saksi, dimana melihat satu orang pemilih bisa mencoblos hingga 90 kali.

“Ini sebetulnya demokrasi mau di bawa kemana, kalau semua orang modelnya begini. Sangat disayangkan Bawaslu dan KPU yang harusnya netral malah memihak salah satu pihak. Tujuan pilkada adalah memilih kepala daerah yang bersih dan membangun daerah dengan benar,” pungkasnya.(Hari.S)