Sengketa Pilkada Karo, Kuasa Hukum Penggugat Akan Buktikan Dugaan Pelanggaran di MK

S. Firdaus Tarigan kuasa hukum dari paslon nomor urut 1 Jusua Ginting-Saberina Tarigan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dugaan pelanggaran saat pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara akan dibuktikan oleh Penggugat paslon nomor urut 1 Jusua Ginting-Saberina Tarigan. Demikian dikatakan S. Firdaus Tarigan selaku kuasa hukum dari paslon nomor urut 1 itu usai menghadiri sidang perdana gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/1/2021).

Firdaus Tarigan mengatakan pihaknya akan menunjukkan kejanggalan pada pilkada Kabupaten Karo 2020 pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) 3 Februari 2021 mendatang.

Firdaus yakin dan percaya bahwa MK adalah wadah persidangan sengketa pilkada.

“Kami meyakini hakim akan melihat dengan jelih bahwa memang banyak kejanggalan dalam penyelenggaraan pilkada Kabupaten Karo 2020,” ujarnya.

Salah satu kejanggalan pada pilkada Kabupaten Karo 2020 lalu, kata Firdaus, seperti saksi yang sah diusir tanpa dapat perlindungan dari pengawas pilkada, kotak suara yang sudah disegel, daftar pemilih yang diluar seharusnya didalam, dan daftar pemilih yang lebih dari 100 persen.

“Sedangkan kita ketahui dalam pilkada, bahwa daftar pemilih yang persentase 60-70 persen sudah sangat tinggi. Dan beberapa daerah (kecamatan di Kabupaten Karo) datanya melebihi 100 persen,” paparnya.

Di beberapa tempat (TPS), kata Firdaus, ada yang daftar pemilihnya 100, namun begitu hari pencoblosan datanya menjadi 110 pemilih.

“Jadi nanti kita akan buktikan di MK dalam sidang selanjutnya bahwa pilkada Kabupaten Karo ada hal-hal yang tidak baik,” pungkasnya.