Willem Wandik Optimis MA Tolak Gugatan Gerombolan Moeldoko

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Willem Wandik.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Badai Partai Demokrat belumlah usai, dimana empat mantan kadernya mengajukan gugatan AD/ART partai yang saat ini dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu ke Mahkamah Agung (MA). Tidak tanggung-tanggung mereka menunjuk Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi kuasa hukumnya.

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Willem Wandik angkat bicara. Didirnya optimis gugatan judicial review ke Mahkamah Agung akan ditolak

Pasalnya, argument yang diajukan terlalu mengada-ada dan terkesan mencari pembenaran.”Saya optimis dengan argument yang diajukan akan ditolak oleh MA,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Ada sejumlah argument, kata Willem yang tak masuk akal disertakan dalam judicial review tersebut.”Saya membaca di beberapa media sebagian materi diantaranya mereka mempermasalahkan kalau AD/ART sebuah parpol tidak prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945 maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?. Lha, apa AD/ART Partai Demokrat itu bertentangan partai Demokrat. Kalau ada tunjukkan dimana yang bertentangan,” ungkap pria asal Papua itu.

Diungkapkan oleh Willem, jika AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan UU bahkan UUD 1945, secara otomatis, pemerintah melalui Kemenkumham akan membubarkan Partai Demokrat.

“Kalau AD/ART bermasalah, tentunya KemenkumHam sudah membubarkan Partai Demokrat. Malah, beberapa waktu lalu, MenkumHam telah mengakui kalau AD/ART Partai Demokrat yang sah dan mengakui kepemimpinan AHY sebagai Ketum Partai Demokrat. Ingat juga KemenkumHam adalah lembaga pemerintah resmi yang berwenang dengan kaitannya parpol,” jelasnya.

William Wandik justru menuding gerombolan kelompok Moeldoko cs saat AD/ART disahkan dalam Kongres Demokrat juga bagian dari kader dan pengurus Partai Demokrat saat itu yang merupakan bagian dari partai yang ikut menyetujui AD/ART yang dipersoalkan di MA saat ini.

“Mereka gerombolan yang bisa dikata menelan ludahnya kembali yang sudah dikeluarkan. Ikut menjadi bagian menyetujui lalu tiba-tiba mengajukan judicial review ke MA. Apa tak malu dan saya yakin MA dengan argument-argumen yang tak mendasar akan menolaknya,” ungkap legislator dapil Papua tersebut.