HUKUM  

Lakukan Judicial Review ke MA, Isnaini Tegaskan Murni Pemikirannya Bukan Moeldoko

Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawai M Isnaini Widodo dan beberapa rekannya sedang melakukan konferensi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawai M Isnaini Widodo mengatakan, judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak berkaitan dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Isnaini mengatakan, pengajuan judicial review tersebut merupakan insiatif dirinya bersama tiga mantan kader Partai Demokrat lain yang menganggap AD/ART Partai Demokrat bermasalah.

“Itu inisiatif kami, kalau di luar itu ada nama Pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko, no, tidak ada. Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar Pak Moeldoko,” kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).

Isnaini menuturkan, keputusan pihaknya menunjuk Yusril Ihza Mahendra murni karena percaya dengan komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.

Ia membantah tudingan yang menyebut Yusril dibayar Rp 100 miliar untuk mendampingi kubunya dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.

“Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada. Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar,” kata dia.

Ia mengatakan, bagi pihaknya, Yusril merupakan seorang pejuang yang membantu mereka dalam rangka meluruskan demokrasi di tubuh Partai Demokrat maupun demokrasi di Indonesia secara umum.

“Mudah-mudahan majelis hakim bisa membaca, menelaah, terkait dengan argumen-argumen beliau, Pak Yusril, sehingga harapan kami keputusan Mahkamah Agung nanti sesuai dengan harapan dan doa kami,” ujar Isnaini.

Seperti diketahui, Yusril menjadi kuasa hukum bagi empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu kongres luar biasa (KLB) untuk mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

“Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita,” kata Yusril.