HUKUM  

Kuasa Hukum Yosep Desak Tetapkan Danu dan Banpol Sebagai Tersangka, Taufan : Biarkan Proses Hukum Berjalan Jangan Ada Intervensi

President ATS Law & Partner Achmad Taufan Soedirdjo.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Aksi Muhamad Ramdanu alias Danu dan oknum Banpol yang membersihkan lokasi kejadian pembunuh di Subang dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Hal itu diungkapkan oleh Rohman Hidayat selalu kuasa hukum Yosep yang tak lain adalah suami dan juga ayah korban pembunuhan.

Maka dari itu pihaknya mendesak kepolisian untuk segera menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus Subang.

“Kami meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin,” kata Rohman Hidayat dikutip dari tribun Selasa, (2/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufan Soedirdjo selaku kuasa hukum Youries Raya Amanullah dan Muhamad Ramdanu pun memberikan komentarnya.

“Menurut kami statemen itu tidak etis ya, karena menuduh dan penuh dengan tekanan kepada pihak kepolisian. Perlu kami ingatkan jangan sampai ada pihak yang ikut mencampuri, mengarahkan dan memerintahkan pihak Kepolisian dalam mengkungkap dan membuat terang suatu tindak pidana,” ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Taufan menjelaskan Polisi mempunyai SOP yang pasti secara profesional akan dijalankan, dan perlu diketahui kaitan dengan Danu yang ada di TKP itu bukan hanya tanggal 19 loh, di hari kejadian tanggal 18 Danu juga masuk ke dalam rumah atas perintah Yosef dan tanggal 19 membersihkan bak mandi atas perintah Banpol (Bantuan Polisi).

“Danu ini anak yang lugu dan tidak tahu akibat dari menguras bak mandi, fokus kita adalah mengungkap motif dan pelaku dari pembunuhan tersebut bukan menentukan pelaku perusakan TKP. Setahu kami jika ada dugaan perusakan TKP itu terjadi di hari kejadian sebelum polisi datang ke TKP dan melakukan olah TKP,” terangnya.

Taufan mengungkapkan kalau kejadian tanggal 19 namanya temuan, ditemukan Banpol mengajak Danu masuk ke TKP dan membersihkan bak kamar mandi dan ditemukan sesuatu.
Karena secara hukum ini dua hal yang berbeda, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak, seluruh masyarakat dan teman teman media mari kita dukung kepolisian yang sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secara baik dan benar.

“Tidak perlu lagi ada statement untuk menyuruh Polisi menetapkan Danu atau siapapun sebagai tersangka, mari sama-sama kita hormati dan dukung pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ucapnya.

Sebagai pengacara, tambah Taufan, kita harus pahami tugas utama kita adalah memastikan proses hukum berjalan dengan baik, bukan menentukan siapa salah benar. Kami meyakini Danu dan Yoris tidak terkait, tetapi apabila Polisi menetapkan lain maka kita siapkan pembelaannya, gitu saja.

“Untuk itu sepenuhnya kita serahkan persoalan ini kepada Penyidik Kepolisian, semoga kasus ini segera terbongkar, siapa pelaku, siapa otak di belakang ini semua kita tunggu pihak kepolisian yang untuk terus bekerja dan jangan sampai ada intervensi biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tutup President ATS Lawfirm & Partner tersebut.