Nirina Zubir Jadi Korban Oknum Notaris, Ikatan Notaris Indonesia Berikan Tanggapan

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menggelar konferensi terkait perilaku oknum Notaris yang merugikan artis Nirina Zubir.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seiring dengan maraknya mafia tanah yang diduga dilakukan oknum Notaris/PPAT, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) memberikan tanggapan mengenai hal tersebut. Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari didampingi Sekum Tri Firdaus Akbarsyah, Kabid Organisasi Taufik dan Kabid Perlindungan Anggota Agung Iriantoro menggelar konferensi pers di sekretariat PP INI Jl. Minangkabau Timur, Jakarta Selatan, Minggu (21/11/2021).

Dalam kesempatan itu Ketum PP INI Yualita Widyadhari mengatakan untuk diketahui bahwa semua Notaris di Indonesia itu tergabung di dalam sebuah wadah yang dinamakan Ikatan Notaris Indonesia. Di dalam menjalankan tugasnya sebagai Notaris, harus berlandaskan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan sumpah jabatan Notaris.

“Sebagai sebuah organisasi besar Notaris, PP INI mencatat ada sekitar 20.000 anggota yang terdaftar sehingga jika ada satu atau dua orang Notaris yang melakukan kekeliruan tidak seharusnya disamakan. Untuk itu kami menghargai semua proses hukum yang berlaku bagi anggota Notaris yang melakukan kekeliruan, tetapi kita juga harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah bagi Notaris yang melakukan tugas jabatannya sehingga terjerat masalah hukum,” ujarnya saat menggelar konferensi pers terkait dugaan mafia tanah yang memakan korban artis Nirina Zubir.

Lebih lanjut Yualita mengungkapkan jika terdapat Notaris yang melakukan tindak pidana, tentunya hal itu sudah ada mekanisme tersendiri yang diatur di dalam hukum acara pidana dan juga UUJN. Jika Notaris berpedoman pada UUJN, sudah pasti akan melakukan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah tertulis di dalam undang-undang.

“Untuk itu, kami Ikatan Notaris Indonesia menyerahkan sepenuhnya persoalan yang sedang terjadi kepada para penyidik kepolisian. Karena kami percaya kepada profesionalisme mereka untuk melawan mafia tanah, tentunya siapapun bisa dijadikan tersangka jika memang sudah memenuhi beberapa alat bukti yang cukup,” terangnya.

Sementara itu, Sekum PP INI Tri menyatakan jika ada Notaris terlibat kasus mafia tanah tak bisa lantas dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah. Ketika ada satu kealpaan yang dilakukan oknum notaris misalnya itu menjadi tanggung jawab pribadi si Notaris.

“Nah, jika terjadi keadaan tersebut maka itu oknum. Tak bisa kita ngomong lembaganya, tapi oknum. Oknum ini tentunya akan dapat sanksi dan saya menghormati proses penegakan hukumnya,” ujarnya.

Menurut Tri, bukan hanya notaris terlibat kasus mafia tanah baru-baru ini saja, tapi setiap notaris yang kedapatan melakukan unsur pidana dengan sengaja tentunya harus diproses hukum. Pihaknya saat mendapatkan notaris yang tak menjalankan tugas dan jabatannya sesuai norma serta terbukti secara sah melakukan pidana bukan hanya sanksi pidana saja, tapi juga diberikan sanksi pemberhentian dari kelembagaan.

“Ada beberapa notaris melakukan kesalahan itu kita tindak. Ada juga notaris yang kita pecat dan skorsing. Jadi, supaya masyarakat jelas untuk melaksanakan jabatan notaris. Kita tak boleh lari dari aturan, semua aturan undang-undang jabatan notaris yang ada melalui mekanisme bila terjadi pelanggaran,” ungkapnya.

Usai menggelar konferensi pers, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia berfoto bersama.

INI Ingatkan Masyarakat untuk Berhati-hati Memilih Notaris

Dengan adanya dugaan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum Notaris itu, Kabid Perlindungan Anggota PP INI Agung Iriantoro menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih Notaris.

“Agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban, sebaiknya saat berurusan dengan Notaris lebih teliti apakah benar yang berhadapan dengannya itu betul-betul Notaris atau hanya sebatas staff Notaris bahkan tidak menutup kemungkinan hanya perantara,” katanya.

Hal itu pun dibenarkan oleh Sekum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, menurutnya jika masyarakat ingin mengetahui apakah benar itu Notaris atau bukan bisa dicek langsung pada website kami ini.id disitu akan terlihat Notaris yang telah terdaftar di dalam Ikatan Notaris Indonesia.

Sementara untuk pemberian sanksi terhadap Notaris jika melakukan kesalahan, Agung Irianto menjelaskan semua itu ada mekanisme dimana yang bersangkutan harus disidangkan oleh Majelis Pengawas Notaris Wilayah. Kalau yang sedang terjadi saat ini ada di Jakarta berarti yang bersangkutan harus dilaporkan kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah DKI Jakarta, lalu nanti akan disidangkan sampai apakah dia terbukti bersalah atau tidak.

“Jika Notaris itu dinyatakan bersalah di dalam sidang Majelis Pengawas Notaris, makanya Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia akan memberikan sanksi sesuai dengan kesalahannya. Sanksi berikutnya juga bisa melalui keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika di dalam putusan Notaris tersebut memang bersalah maka bisa dikenai sanksi berupaya pemberhentian dari organisasi Notaris,” ungkapnya.

Sebelumnya dua Notaris asal Jakarta Barat, bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami artis peran Nirina Zubir. Selain mereka, ada tiga orang tersangka lainnya yakni Riri Kasmita dan Endrianto selaku mantan ART Nirina serta Notaris asal Tanggerang Faridah.