HUKUM  

Terlibat Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, 2 Akun Anggota PPAT Diblokir

Ketua Umum PP IPPAT Hapendi Harahap dan Sekum PP IPPAT Otty Hari Chandra Ubayani beserta jajarannya menggelar jumpa pers menyikapi keterlibatan 2 anggota PPAT yang terlibat dalam kasus tanah ibunda Nirina Zubir.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Dua anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Jakarta Barat Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang terlibat kasus tanah artis Nirina Zubir akhirnya diblokir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN). Hal itu dijelaskan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP-IPPAT), Hapendi Harahap dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat PP-IPPAT, Jakarta Barat, Senin (22/11/2021).

Hapendi mengatakan kami sudah mendapatkan informasi dari Kementerian ATR bahwa yang bersangkutan tidak bisa lagi melakukan pembuatan akta, karena akun telah diblokir oleh Kementerian ATR.

“Adapun pemblokiran itu dilakukan sebagai upaya antisipasi, terkait akun yang dimiliki oleh anggota PPAT termasuk kedua tersangka yang dapat mengakses pendaftaran dan pengecekan tanah, ke kantor pertahanan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR,” katanya.

Lanjut Hapendi, akun tersebut sejak Jumat, kami mendapatkan informasi bahwa telah dinonaktifkan oleh Kementerian.

“Sehingga, kedua anggota PPAT itu sudah tidak bisa lagi memproses akta karena akses akunnya telah diblokir. Dan kedua pejabatĀ  tersebut dilarang untuk membuat akta,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ina Rosaina dan Erwin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya kedua tersangka ini tak kunjung memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Adapun Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar, tiga di antaranya saat ini telah ditahan.

Tiga tersangka yang telah ditangkap adalah eks ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.

Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.

Riri Khasmita diduga menggelapkan 6 sertifikat milik keluarga Nirina Zubir yang mengganti dengan namanya.

Enam sertifikat itu berupa 2 tanah kosong yang sudah dijual, dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.