BPJamsostek Terus Berkarya untuk Memberi Manfaat Bagi Tenaga Kerja

Logo BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu lembaga (perseroan) yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja agar kebutuhan minimal mereka serta keluarga dapat terpenuhi. Jamsostek sudah berdiri sejak tahun 1995, yang kemudian pada tahun 2014 lalu, PT Jamsostek (Persero) berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum disahkan menjadi Jamsostek pada tahun 1995 seperti yang diamanatkan di dalam UU No.33 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan pun mengalami proses yang panjang yakni melalui UU No. 33 Tahun 1974 jo UU No. 2 Tahun 1951 tentang Kecelakaan Kerja. Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48 Tahun 1952 jo PMP No. 8 Tahun 1956 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh PMP No. 15 Tahun 1957 tentang Pembentukan Yayasan Sosial Buruh. PMP No. 5 Tahun 1964 tentang Pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial dan No. 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Tenga Kerja. Serta mengalami perkembangan dari sisi landasan hokum, bentuk perlindungan dan penyelenggaraan.

Yang tak kalah penting pada tahun 1977, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). Karena melalui peraturan itu, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ASTEK. Dan kemudian pemerintah membentuk wadah penyelenggaranya yang dinamakan Perum ASTEK melalui PP No. 34 Tahun 1977.

BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H dimana bunyinya “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.

BPJamsostek menaungi 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019, dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan manfaat yang diterima oleh peserta saat ini meningkat signifikan terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dimana, untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak.

Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal Rp10 juta. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar Rp20 juta.

Selain itu, ada Jaminan Hari Tua (JHT) ini sifatnya sebagai tabungan yang dapat dicairkan apabila tenaga kerja tersebut berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun. Untuk JHT hasil pengembangan seluruhnya dikembalikan kepada peserta dengan pengembangan saldo rata-rata di atas bunga deposito bank pemerintah.

Kemudian Jaminan Pensiun (JP) yang manfaatnya dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

Terakhir ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru dikeluarkan bersamaan dengan UU Cipta Kerja Tahun 2020 kemarin, JKP ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Manfaat yang diterima tenaga kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Untuk kemudahan dalam pembayaran, iuran BPJamsostek bisa dilakukan melalui berbagai channel perbankan seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, BCA, dan CIMB Niaga, layanan Finnet seperti link aja, gerai Alfamart, Lawson, dan Indomaret hingga online shop seperti Tokopedia dan lainnya.

Dengan banyaknya program yang bermanfaat dan kemudahan yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta tersebut. Maka beberapa waktu lalu BPJamsostek menerima dua penghargaan sekaligus dalam ajang Digital Marketing & Human Capital Award 2020 yang diselenggarakan oleh Business News Indonesia.

Tentunya itu hanyalah sebagian penghargaan yang diraih oleh BPJamsostek berkat eksistensinya yang senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada peserta lebih dari empat dekade. Memasuki usia yang ke 44 tahun, pastinya BPJamsostek akan terus meningkatkan pelayanan agar lebih baik lagi.

BPJamsostek pun membuka diri kepada peserta yang ingin mendapatkan informasi dan mengalami kendala layanan, peserta bisa langsung mengaksesnya melalui WhatsApp dengan nomor 0813.8007.0175 atau website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.