HUKUM  

Kuasa Hukum Korban Penipuan Minta Kapolda Jabar Tangkap Pemilik Akun Instagram Phileskin

Banua Sanjaya Hasibuan, S.H., M.H., usai mendampingi Nazalatul Asmak korban dugaan penipuan akun instagram Phileskin.

Bandung, NUSANTARAPOS.CO.ID – Seorang mahasiswi bernama Nazulatul Asmak melaporkan sebuah akun instagram Philesken ke Polda Jawa Barat pada November 2021 ini, dengan Nomor : LP/B/931/XI/2021/SPKT/POLDA JABAR. Diduga akun tersebut telah melakukan penipuan hingga merugikan mahasiswi kelahiran Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah Bersama – sama korban korban yang berada di wilayah Indonesia dan pulau Jawa kurang lebih miliaran rupiah.

Banua Sanjaya Hasibuan,SH, MH, selaku kuasa hukum Nazulatul Asmak mengatakan beberapa waktu lalu klien kami dan korban-korban di daerah lainnya mengalami kerugian yang cukup besar mencapai miliaran rupiah secara matrial dan imatrial akibat adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh akun instagram Phileskin tersebut. Sehingga pada bulan November 2021 ini klien kami selaku korban dan juga mewakili para korban – korban lainnya membuat laporan ke Polda Jawa Barat.

“Adapun kronologinya adalah klien kami pada bulan April 2021 melihat history di media sosial (medsos) instagram dengan nama Phileskin produk masker wajah, setelah melakukan percakapan klien kami bersama para korban berlanjut komunikasi ke nomor Whats App pemilik akun tersebu,” katanya usai menghadiri pemanggilan di Polda Jawa Barat, Jumat (10/12/2021).

Lanjut Banua, akhirnya klien kami dan para korban yang berada di pulau Kalimantan dan pulau Jawa berminat untuk membeli produk yang dipasarkan dan juga melakukan transaksi melalui tranfer ke bank BCA dengan nomor rekening 0083873431 atas nama Didha Noor Affandy.

“Setelah melakukan transaksi dan pembayaran pelunasan kepada pemilik akun tersebut , Pelapor dan para korban dijanjikan akan dikirim pesanan order tersebut sesuai alamat pelapor dan para korban. Namun sampai saat ini orderan pelapor dan para korban tidak kunjung sampai ke alamat masing masing, maka akhirnya pelapor membuat laporan di Polda Jawa Barat terhadap pemilik akun Phileskin pada tanggal 28 November 2021,” ungkap ketua Umum Mahkamah Keadilan itu.

Banua yang juga Ketua Umum LBH Padang Lawas Utara, Sumatera Utara itu menyatakan pelapor juga sudah meminta kepada Bapak Kapolda Jawa Barat untuk segera menindak pelaku agar segera ditangkap dan di proses secara hukum berdasarkan undang undang Negara Republik Indonesia.

“Bahwa pelapor dan para korban akan melakukan upaya hukum perdata kepada pemilik akun tersebut dengan kerugian secara imatrial dan matrial kurang lebih sekitar 5 miliar rupiah,” tukas Banua yang sehari-harinya juga menjadi pengusaha.

Banua menjelaskan Terlapor bisa dijerat dan dikenakan dengan Undang-Undang ITE sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk itu kami sudah menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

“Saya sangat percaya kepada kawan-kawan kepolisian di Polda Jawa Barat akan secepatnya mmemberikan kepastian hukum terhadap pelapor dan para korban, karena jangan sampai ada kejahatan elektronik dibiarkan sehingga dapat merugikan orang banyak. Tindak tegas para pelaku yang menggunakan media sosial sebagai kejahatan,” ungkap advokat asal Sumatera Utara itu.