DAERAH  

Gedung Perpustakaan Selesai 100%, Direktur PT. Marga Madu Indah “Salahkan” Yang Berwenang?

Pacitan, NUSANTARAPOS.CO.ID -Walaupun gedung perpustakaan yang dibangun di Jl Protokol Jl Jend. A. Yani sudah selesai 100 %. Namun belum juga dilakukan serah terima dan masih menimbulkan sebuah pertanyaan soal sebagian material lokal daerah yang diduga diambil dari penambangan liar.

Joko, Pejabat Pembuat Komitmen dan merangkap Pengguna Anggaran saat dikonfirmasi (6/12/2021) lalu mengenai material lokal yang tidak berijin dirinya mengatakan demikian “Saya tidak tahu pak, tanya ke pengawas dan pelaksana”,katanya.

Disisi lain menurut Plt Kepala Kantor Dinas Perpustakaan Kab. Pacitan, Sabtu (18/12/2021) Rachmad Dwiyanto menyampaikan, Insya Allah semua sudah sesuai dengan aturan dan sudah dikawal dengan pemeriksaan oleh inspektorat. Administrasi sesuai aturan, pelaksanaan sesuai kontrak.

Terlepas siapa benar dan tidak, PT. Marga Madu Indah adalah pemenang tender gedung perpustakaan yang sudah melakukan kontraktual dengan nilai Pagu: 3.410.667.670,00. HPS : 3.410.373.000,00. Penawaran :2.577.000.000,30. Terkoreksi :2.577. 000.000,30. Negosiasi : 2.577.000.000,30. Namun Direktur “menyalahkan” yang berwenang melalui perwakilannya yang ada di Pacitan.

“Iya pak kata direktur juga bilang kenapa ndak ada pencegahan dari pihak wewenang sebelum adanya awal proyek, soalnya Spektek pun ada pasir lokal.” jelas Mudzakir salah satu yang mewakili di lapangan PT. Marga Madu Indah di Pacitan, Sabtu (18/12/21).

Dan saat ditanyakan terkait konsultanya, apa tidak ngasih tahu tentang asal usul material lokal bahkan termasuk kejelasan mengenai kesepakatanya dalam anwizing , ” Habis ini saya jelaskan ya pak. ” tutupnya.