HUKUM  

Praperadilan Ditolak, Bukti Hakim Sebagai Wakil Tuhan Hanya Omong Kosong

Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tangerang,NUSANTARAPOS.CO.ID – Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan sidang pembacaan putusan dilaksanakan di ruang sidang 5, sekitar pukul 11 WIB. Pembacaan putusan dihadiri oleh kedua belah pihak baik Bidkum Polda Banten maupun tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm.

Hakim tunggal Emmy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum membacakan putusan dengan suara sangat pelan, nyaris tidak terdengar dan memegang surat putusan dengan gemetar. Dalam putusan MK, Hakim MK tidak menghukum oknum polisi yang tidak memberikan SPDP oleh karena itu tidak membuat proses penyidikan menjadi tidak sah dengan tidak diberikannya SPDP kepada Termohon, sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.

Selesai pembacaan, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Umum dan Pendiri LQ Indonesia Lawfirm menyayangkan Hakim yang setelah mengetahui adanya pelanggara KUHAP dalam proses penyidikan, namun membiarkan dan menganggap SAH.

“Menang kalah dalam perkara hal wajar, apalagi Prapid, jarang ada yang menang lawan polisi. Namun saya ingin berbicara tentang proses perubahan. Hakim itu wakil Tuhan seharusnya mereka punya keberanian melawan Oknum dan bisa bertindak tegas,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi nusantarapos.co.id, Senin (27/12/2021).

Namun, lanjut Alvin, ini terlihat dari beberapa hari PN Tangerang digeruduk Puluhan Polisi, hakim membacakan putusan dengan suara pelan nyaris tak terdengar, dan tangan gemetar, seolah ketakutan dan dibawah tekanan. Biar masyarakat melihat bagaimana sulitnya melawan oknum, karena selain mereka memiliki kekuasaan dan wewenang, juga para Oknum berjemaah, terstruktur dan sistematik sehingga sudah mengakar.

“Jadi jika Aparat Penegak Hukum menegakkan hukum dengan melawan KUHAP dan dibiarkan, lalu untuk apa KUHAP itu ada, apalagi tidak ada sanksi apabila dilanggar, proses hukum tetap dianggap Sah oleh Hakim seperti yang terjadi saat ini di PN Tangerang. Mending ditiadakan saja itu KUHAP dan omongan warga negara punya Hak Konstitusional dan HAM hanya omong kosong, hanya berlaku bagi penguasa dan masyarakat berduit. Sungguh miris tapi inilaj wajah Penegakan Hukum di Indonesia, Bobrok,” tegasnya.

Alvin menjelaskan dengan ketua KPK juga di jabat jenderal Polisi, Hakim dan Pengadilan makin takut untuk bergerak diluar kemauan Polri. Sehingga oknum sering bisa bermanuver. Sangat disayangkan sekali karena benteng terakhir, harapan masyarakat juga sudah runtuh.

“Saya hanya kasihan dan miris kepada para masyarakat pencari keadilan karena mereka tidak akan menemukan keadilan di kepolisian, bahkan sekarang keadilan tidak ada di pengadilan,” ungkapnya.