Mahkamah Keadilan Ajukan Permohonan Kerjasama Dengan KPK

Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH dan rekannya saat mendatangi gedung KPK.

Jakarta, NUSANTARAPSOS.CO.ID – Ketua Umum Mahkamah Keadilan Banua Sanjaya Hasibuan, SH, MH didampingi rekan sejawatnya Frihardo Pasaribu, SH mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2021).

Kedatangan ketum Mahkamah Keadilan itu adalah untuk mengajukan kerjasama dengan KPK terkait upaya pencegahan, pemberantasan, dan pengembalian aset-aset negara yang telah dikorupsi oleh koruptor.

“Kami ingin mengajak kerjasama Ketua KPK dengan tujuan agar Mahkamah Keadilan bisa memberikan pelayanan atau pendampingan hukum kepada para koruptor yang ditangani masalahnya oleh KPK,” ujar Banua usai mengajukan surat permohonan.

Banua menjelaskan bukan hanya itu Mahkamah Keadilan juga akan memberikan bukti-bukti dalam dugaan yang merugikan uang negara, baik yang dilakukan oleh para pejabat negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kementerian, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan lain-lainya.

“Adapun tujuan Mahkamah Keadilan melakukan pemberian bantuan hukum kepada para koruptor dalam dugaan merugikan negara adalah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013,” katanya.

Tujuan lain, tambah Banua, Mahkamah Keadilan akan memberikan bukti-bukti tentang kerugian negara kepada KPK dikarenakan setiap warga negara Indonesia berhak menyelamatkan aset-aset negara.

“Untuk itu kami berharap kepada Ketua KPK beserta jajarannya untuk bisa memberikan waktu supaya Mahkamah Keadilan bisa memberikan paparan maksud dan tujuan bantuan kerjasama ini,” ungkapnya.