Gratis Pengobatan Sampai Sembuh Bagi Jurnalis yang Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin sedang memberikan pemaparan dalam diskusi berteman "Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan" yang diadakan oleh suaramerdeka.id.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Jurnalis memiliki resiko yang sangat besar ketika sedang bekerja di lapangan, resiko kecelakaan pun akan semakin tinggi manakala dituntut untuk mengambil suatu momen kejadian yang cukup berbahaya.

Namun hal tersebut tidak perlu dikuatirkan ketika seorang jurnalis mengalami musibah atau kecelakaan saat sedang bekerja, karena ketika pekerjaan jurnalis menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan semua biaya akan ditanggung seutuhnya olehnya.

“Jurnalis tak usah kuatir jika mengalami kecelakaan saat sedang bekerja, selama dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka semua biaya akan ditanggung oleh kami,” demikian dikatakan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertema ‘Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan’ yang diselenggarakan secara virtual oleh suaramerdeka.id, Selasa (28/12/2021).

Muhyidin mengatakan kalau terjadi resiko kecelakaan kawan-kawan sudah menjadi peserta BP Jamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total.

“Dalam hal ini, dikarenakan BP Jamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Sehingga hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa,” ujarnya.

Muhyidin mengungkapkan ketika ada resiko kecelakaan bapak bisa datang ke rumah sakit disana akan dilayani di rumah sakit yang bekerja sama. Kalau rumah sakit sudah bekerja sama semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai dengan sembuh total.

“Meski begitu, tidak menampik bila ada beberapa rumah sakit di beberapa daerah yang belum bekerja sama dengan BP Jamsostek,” ucapnya.

Biasanya, lanjut Muhyidin lokasi kecelakaan lalu lintas jauh dengan rumah sakit rekanan BP Jamsostek, dan tentu warga akan menombok terlebih dahulu biaya pengobatan.

“Namun, biaya itu bisa diklaim dengan menyertakan bukti pengobatan di rumah sakit kepada BP Jamsostek,” terangnya.

Muhyidin mengungkapkan biasa juga kalau kecelakaan mungkin lokasi agak jauh dengan rumah sakit kerja sama namun bisa berobat di rumah sakit yang terdekat tetapi resiko dibiayai dahulu lalu nanti diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, guna mendukung peran wartawan atau jurnalis yang sedang melakukan peliputan berita, Muhyidin mengajak agar wartawa menggunakan kartu BP Jamsostek Ketenagakerjaan dengan baik.”Saya sarankan gunakan saja layanan BP Jamsostek karena sudah pasti biaya pengobatan perawatan unlimited sesuai dengan indikasi medis,” tutupnya.