Jawa Tengah, Nusantarapos.co.id – Digital Culture adalah komplek set dari nilai atau kepercayaan, asumsi, dan symbol yang menjadi cara perusahaan dalam melakukan bisnis digital melalui kolabrasi, penciptaan kreativitas dan inovasi melalui strategi digital.
Kepala Bidang Ketenegaan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo, Dian Putera Kerana, mengatakan ketika kita tidak menyaring informasi maka akan berpotensi menjadi tempat penyebaran hoax, hate speech, dan cynberbullying.
“Bahkan bisa terjadi mis-informasi (informasinya salah), namun tidak sengaja dibuat untuk menyebabkan kekacauan, mal-Informasi atau peristiwa yang benar terjadi, namun digunakan untuk menimbulkan kekacauan. Dan, salah Koneksi yaitu konten dengan gambar, judul, isi yang tidak saling mendukung atau tidak berhubungan,” jelas Dian Putera di acara diskusi virtual bertema “Kreatif di Dunia Digital Sejak Dini” yang diselenggarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominf) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Kamis (25/5/2023).
Lalu, pertanyaannya, bagaimana implementasi Pancasila bagi para “Digital Citizen” di Indonesia? Dijelaskannya, prinsip Pancasila dalam berbudaya digital adalah mampu untuk mengakses, mengeksplorasi dan menyeleksi informasi tentang agama dan kepercayaan dari sumber yang kredibel yang memungkin adanya kajian multi perspektif (Ketuhanan yang Maha Esa).
Prinsip lainnya, kesadaran bahwa setiap warga digital adalah setara (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), kesadaran dan kebanggaan menjadi warga negara Indonesia dalam dunia digital (Persatuan Indonesia). Dan, kesadaran untuk mengetahui, mengeksplorasi, menyeleksi, dan mengelaborasi informasi publik yang berhak diakses dari lembaga publik sebagai pertanggungjawaban transparansi dan akuntabilitasnya (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perawakilan.
“Serta, kesadaran untuk memahami regulasi dan kebijakan tentang ranah digital. Di Indonesia ditetapkan UU ITE dan UU kebebasan memperoleh Informasi,” sambungnya.
Sementara itu, Indah Wenerda, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengatakan kita tidak cukup hanya mampu mengoperasikan berbagai perangkat teknolgi informasi dan komunikasi (TIK) dalam kehidupan sehari-hari, tetapi juga harus bisa mengoptimalkan penggunaannya untuk sebesar-besar manfaat bagi diri sendiri dan orang lain, juga memiliki etika dalam bermedia digital.
Dijelaskannya, etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, menyontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan menggunakan media digital sehari-hari.
Kata Indah, ruang lingkup etika digital mencakup kesadaran, integritas, tanggung jawab dan kebajikan. “Kesadaran adalah melakukan sesuatu dengan sadar atau memiliki tujuan, integritas adalah kejujuran, menghindari plagiasi, manipulasi, dan sebagainya. Sedangkan, tanggung jawab kemauan menanggung konsekuensi dari perilakunya, dan kebajikan adalah hal-hal yang bernilai kemanfaatan, kemanusiaan, dan kebaikan,” terangnya.
Pembicara lainnya, Rifka Iffati Farihah, founder Neswa.id yang juga pegiat Fatayat NU Yogyakarta mengatakan berdasarkan We are Social Hootsuite (2022) per
Februari di Indonesia terdapat 204,7 juta pengguna internet yang setara dengan 73,7% dari populasi penduduk Indonesia. Angka tersebut meningkat disbanding tahun sebelumnya (2,1 juta atau naik 1%).
Menurut dia, cakap bermedia digital adalah individu yang cakap bermedia digital dinilai mampu mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan lunak dalam lanskap digital, mesin pencarian informasi, aplikasi percakapan dan media sosial, serta aplikasi dompet digital, lokapasar, dan transaksi digital.
Kata Rifka melanjutkan, kita dapat mencapai kecakapan digital jika kita tahu dan paham ragam dan perangkat lunak yang menyusun lanskap digital.
“Dengan kecakapan digital kita diharapkan mampu menyeleksi dan memverifikasi informasi yang didapatkan, serta menggunakannya untuk kebaikan diri dan sesame,” ujar Rifka.
Sebagai informasi, berdasarkan survei Indeks Literasi Digital Nasional Indonesia yang diselenggarakan Kemenkominfo dan Katadata Insight Center pada 2021 disebutkan bahwa Indonesia masih berada dalam kategori ‘Sedang’ dengan angka 3.54 dari 5,00.
Dan, perlu diketahui, Kemenkominfo bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia menggelar Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), salah satu programnya adalah #MakinCakapDigital.
Informasi mengenai literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo.