JAKARTA, NUSANTARAPOS – Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Al-Washliyah (GPA) Aminullah Siagian mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bergerak cepat, tegas, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Aminullah meminta agar seluruh pihak yang terlibat — baik anggota DPR RI, pejabat BI, maupun pejabat OJK — segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, jabatan tinggi atau kekuatan politik tidak boleh menjadi tameng untuk lolos dari jerat hukum.
“Kesamaan dan kesetaraan warga negara di depan hukum adalah amanat konstitusi. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat. Dugaan korupsi CSR ini telah menghancurkan kepercayaan publik dan merusak nama baik Indonesia di mata dunia, terlebih karena melibatkan otoritas keuangan yang sangat vital,” tegasnya di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Aminullah menilai, KPK harus bergerak cepat sebelum bukti hilang atau dimanipulasi. Menurutnya, setiap detik keterlambatan adalah peluang bagi para pelaku untuk mengamankan diri. Ia mengingatkan bahwa kejahatan di sektor keuangan berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan investor.
“Kami sangat mendukung penuh KPK mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK ini. Hal ini sejalan dengan komitmen politik Presiden Prabowo untuk menumpas habis para pencuri uang negara. Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka untuk bersembunyi. Gas terus, kami berdiri di barisan depan mendukung penegakan hukum yang bersih dan berani,” ujarnya.
Ia menambahkan, publik menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua tanpa pengecualian. “Ini momen pembuktian bagi KPK. Rakyat akan mencatat siapa yang berdiri di pihak kebenaran, dan siapa yang memilih bersembunyi di balik kekuasaan,” pungkasnya.
seperti di ketahui dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang anggota komisi XI DPR RI sebagai tersangka yakni Heri Gunawan dan Satori.


