HUKUM  

Diduga Jadi Korban TPPO, Sepasang Suami Istri Polisikan Wanita Inisial AM

Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners saat mendampingi sepasang suami istri dugaan korban TPPO.

Jakarta, NUSANTARAPOS – Nasib tidak mengenakan dialami oleh sepasang suami istri asal Temanggung, Jawa Tengah bernama Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti. Dimana keduanya tertarik bekerja di luar negeri dengan negara tujuan Vietnam.

Ketertarikan tersebut didasari oleh temannya yang memberitahu jika ada seseorang yang mengatasnamakan perusahaan di Australia, bisa mewujudkan mimpinya bekerja di luar negeri. Lalu mereka pun berkenalan dengan seorang wanita berinisial AM, dalam perkenalannya suami istri asal Temanggung itu dijanjikan bisa bekerja di Vietnam dengan upah (gaji) yang menggiurkan.

Bukannya upah yang didapat, justru sepasang suami istri itu seperti terhipnotis dengan janji manis dari AM. Setelah sampai di Vietnam, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti mulai bekerja namun selama kurang lebih 2 bulan bekerja di Vietnam, mereka tidak mendapatkan upah seperti yang dijanjikan.

Atas hal itu, Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti pun memberikan kuasa kepada Law Firm Fidel Angwarmasse & Partners. Setelah diberikan kuasa, Firma hukum yang dipimpin oleh Fidel Angwarmasse, SH., MH mendatangi Mabes Polri di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Fidel Angwarmasse selaku kuasa hukum Sugiri Dwi Rohman dan Sumarti mengatakan “awalnya klien kami ditawari bekerja di Taiwan, perusahaan bubble tea, bagian pengepakan karena biayanya tidak mahal, 1 (satu) orang Rp. 7.500.000,- (tujuh juta linma ratus ribu rupiah) dengan waktu kontrak 3 (tiga) bulan”.

Selama menunggu proses pengurusan dan keberangkatan ke Taiwan, AM terus-menerus menawarkan mengajak dan meyakinkan klien kami tentang pekerjaan di Vietnam.

Karena proses pengurusan dan kepastian pemberangkatan ke Taiwan yang awalnya dijanjikan oleh AM hanya membutuhkan waktu 7-14 hari namun hingga 1 bulan lebih, belum ada kabar dan kepastian sehingga akhirnya mereka memutuskan untuk bekerja di Vietnam, dengan biaya admin sebesar 25 juta per orang.

“Tertarik dengan tawaran dan iming-iming dari AM, sehingga akhirnya klien kami membayar biaya admin yang langsung ditransfer ke rekening BCA atas nama AM, totalnya berjumlah 45 juta. Setibanya di Vietnam, klien kami diperkerjakan untuk mencicipi bubble tea minuman di sana, kemudian membuat laporan dan mengirimkan ke AM,” ujarnya.

Namun, tambah Fidel selama klien kami melakukan pekerjaan itu kurang lebih 2 bulan tidak juga mendapatkan upah. Sehingga klien kami terus menanyakan kenapa belum juga diberikan, akan tetapi AM dengan berbagai alasannya tetap tidak memberikan hak klien kami.

“Dengan berbagai upaya, klien kami berinisiatif pulang ke tanah air dengan mendatangi KBRI Vietnam dan atas bantuan biaya dari kenalan, akhirnya bisa pulang dan sampai di Indonesia dengan selamat,” ucapnya.

Fidel menjelaskan atas hal tersebut, diduga AM telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), mengingat AM secara perorangan telah mengirimkan klien kami ke Vietnam, dipekerjakan tanpa ada kejelasan (tanpa perjanjian) termasuk upah yang dijanjikan, tidak dibayarkan. Kedatangan kami ke Mabes Polri dengan tujuan ingin membuat laporan atas hal yang dialami oleh klien kami.

“Dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 4 mengatakan setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” pungkasnya.