OPINI  

Tanpa Korupsi, Dana Rp268 Triliun Cukup untuk Membantu 23,36 Juta Warga Miskin dengan Rp31.849 per Hari atau Rp955.480 per Bulan

Ol h Sugiyanto Pengamat Kebijakan Publik

 

Jakarta, Nusantarapos – Jika melihat DKI Jakarta saja, persoalan kemiskinan masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, jumlah penduduk miskin di DKI Jakarta pada September 2025 tercatat sebanyak 439,12 ribu orang atau sekitar 4,03 persen dari total penduduk. Jumlah tersebut memang menurun sebanyak 25,75 ribu orang dibandingkan kondisi pada Maret 2025. Namun demikian, angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat ratusan ribu warga Jakarta yang hidup dalam kondisi miskin.

Kondisi tersebut menjadi perhatian mengingat DKI Jakarta memiliki kapasitas fiskal yang sangat besar. Dalam beberapa tahun terakhir, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta berada pada kisaran Rp80 triliun hingga Rp90 triliun setiap tahun. Dengan demikian, dalam kurun waktu lima tahun, total APBD DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp400 triliun hingga Rp450 triliun. Besarnya anggaran tersebut seharusnya terus dioptimalkan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam upaya mengurangi kemiskinan.

Kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan hanya dengan satu pendekatan. Masyarakat miskin tersebar di berbagai wilayah, baik di perkotaan maupun di perdesaan, dengan karakteristik, tingkat kebutuhan, serta biaya hidup yang berbeda-beda.

Salah satu indikator utama yang digunakan untuk mengukur tingkat kemiskinan adalah kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar yang tercermin dari tingkat pengeluaran per kapita, sebagaimana metodologi yang digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah dalam upaya mengurangi kemiskinan harus dirancang secara tepat sasaran, efektif, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan.

Terdapat berbagai pendekatan yang dapat ditempuh pemerintah untuk mengurangi kemiskinan, antara lain melalui penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta pemberian bantuan sosial yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat miskin. Seluruh program tersebut, beserta berbagai kebijakan pendukung lainnya, perlu dilaksanakan secara terpadu, berkesinambungan, konsisten, dan optimal agar upaya pengentasan kemiskinan dapat memberikan hasil yang maksimal.

Dalam konteks tersebut, Pemerintah mengalokasikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp268 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2026. Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Besaran anggaran tersebut tercantum dalam APBN Tahun Anggaran 2026 dan telah dipaparkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI, sebagaimana diberitakan oleh berbagai media massa.

Namun demikian, besarnya anggaran tersebut juga menuntut tata kelola yang semakin baik. Semakin besar dana yang dikelola negara, semakin besar pula risiko penyimpangan apabila sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas tidak berjalan secara efektif. Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah aparat penegak hukum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat di lingkungan BGN bersama sejumlah pihak lainnya. Proses hukum tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap program strategis nasional harus terus diperkuat agar tujuan mulia program tidak dirusak oleh praktik korupsi.

Potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari pengadaan barang dan jasa, penunjukan mitra, distribusi bahan pangan, pembangunan sarana pendukung, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Oleh sebab itu, pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor yang sangat penting agar setiap rupiah uang negara benar-benar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Sebagai sebuah simulasi kebijakan, menarik untuk melihat bagaimana apabila anggaran sebesar Rp268 triliun tersebut dialokasikan dalam bentuk bantuan tunai langsung kepada seluruh penduduk miskin Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 tercatat sebanyak 23,36 juta jiwa atau sekitar 8,25 persen dari total penduduk Indonesia.

Dengan menggunakan data tersebut, apabila dana Rp268 triliun dibagi selama 360 hari, tersedia sekitar Rp744,44 miliar setiap hari. Apabila dana tersebut kemudian dibagikan secara merata kepada 23,36 juta penduduk miskin, maka setiap orang secara matematis akan menerima sekitar Rp31.868 per hari atau sekitar Rp956.050 per bulan.

Perhitungan tersebut semata-mata merupakan simulasi matematis untuk memberikan gambaran mengenai besarnya daya ungkit APBN apabila diarahkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Simulasi ini bukan merupakan usulan resmi pengalihan anggaran Program Makan Bergizi Gratis, melainkan bahan diskusi mengenai berbagai alternatif kebijakan dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan.

Apabila bantuan tunai sebesar hampir satu juta rupiah per bulan benar-benar diterima secara langsung oleh masyarakat miskin, daya beli mereka berpotensi meningkat secara signifikan. Dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan, membiayai pendidikan anak, memperoleh layanan kesehatan, menambah modal usaha mikro, maupun memenuhi kebutuhan dasar lainnya sesuai dengan kondisi dan prioritas masing-masing keluarga.

Selain meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat, perputaran dana tersebut juga berpotensi menggerakkan perekonomian rakyat melalui warung, pasar tradisional, UMKM, petani, peternak, nelayan, pedagang, serta pelaku usaha lokal lainnya. Kondisi ini dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.

Apabila program bantuan serupa telah berjalan melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, maka kebijakan ini dapat dipandang sebagai penguatan atau tambahan terhadap program bantuan sosial yang telah ada. Dengan demikian, pendapatan masyarakat miskin dari bantuan tunai dapat meningkat sehingga kemampuan mereka dalam memenuhi berbagai kebutuhan hidup menjadi lebih baik.

Dengan begitu, apabila bantuan tersebut disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan serta diiringi dengan program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan penciptaan lapangan kerja, masyarakat penerima diharapkan mampu meningkatkan taraf hidupnya secara bertahap hingga keluar dari kategori kemiskinan.

Penyaluran bantuan secara langsung juga dapat dilakukan melalui sistem digital yang transparan dengan menggunakan data penerima yang akurat, rekening atas nama penerima, serta mekanisme verifikasi dan audit yang ketat. Dengan demikian, rantai birokrasi dapat dipersingkat sehingga biaya administrasi berkurang dan peluang terjadinya penyimpangan dapat ditekan.

Meskipun demikian, perlu dipahami bahwa bantuan tunai dan Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan yang berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara sederhana. Program MBG dirancang untuk memperbaiki status gizi, mencegah stunting, meningkatkan kesehatan peserta didik, serta mendukung kualitas pembelajaran di sekolah. Sementara itu, bantuan tunai lebih diarahkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban ekonomi rumah tangga miskin.

Oleh karena itu, penentuan kebijakan merupakan kewenangan pemerintah bersama DPR dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial, efektivitas penggunaan anggaran, serta keberlanjutan fiskal negara.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai usulan atau rekomendasi kebijakan, melainkan hanya sebagai gambaran umum mengenai salah satu ilustrasi pemanfaatan anggaran negara agar masyarakat dapat memahami besarnya potensi manfaat yang dapat dihasilkan apabila anggaran tersebut dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap rupiah APBN benar-benar kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat yang nyata. Prinsip tersebut sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Selain itu, pemberantasan korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang bertujuan melindungi keuangan negara serta memastikan bahwa anggaran publik digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebagai penutup, saya ingin menegaskan bahwa persoalan utamanya bukan sekadar memilih antara bantuan tunai atau Program Makan Bergizi Gratis, melainkan memastikan tidak ada lagi kebocoran anggaran negara akibat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebab, sebesar apa pun APBN yang dimiliki Indonesia, apabila masih dikorupsi, manfaatnya tidak akan pernah dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Oleh karena itu, prioritas utama yang harus diwujudkan adalah membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, setiap rupiah uang negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mendukung keberhasilan seluruh program pembangunan.

Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, maka Program Makan Bergizi Gratis, bantuan sosial, pendidikan, layanan kesehatan, maupun berbagai program pengentasan kemiskinan lainnya akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar. Artinya, seluruh program tersebut akan menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kesejahteraan, keadilan sosial, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.