DAERAH  

Trenggalek Wajib Terapkan 40 persen APBD Digunakan untuk Infrastruktur

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Komisi III DPRD Trenggalek fokus penerapan implementasi UU nomor 1 tahun 2022 dalam pembahasan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2023. Hal itu dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai dengan berkurangnya ruang fiskal pada APDB.

Target dari implementasi sendiri yakni meningkatkan belanja modal hingga 40 persen lebih dari APBD dalam jangka waktu 5 tahun, mulai dari tahun 2023 sampai tahun 2028. Sesuai dengan RPJMD yang telah direncanakan.

“Hasilnya dengan fiskal yang berkurang, pada Dinas Pendidikan agar bisa mengimplementasikan dan menindaklanjuti RPJMD sebagai panduan pada pelaksanaan APBD,” kata Pranoto Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Kamis (4/8/2022).

Ditambahkan Pranoto, OPD yang diundang telah ditekan agar memaknai Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 dimana mengamanatkan kepada pemda untuk komitmen menindaklanjutinya.

Didalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa minimal 40 persen dari APBD digunakan untuk infrastruktur, infrastruktur tersebut tentunya tidak hanya didalam belanja modal, namun juga ada pada belanja barang jasa dan hibah.

“Dari itu, setiap OPD wajib melakukan evaluasi agar menerapkan peraturan tersebut pada 5 tahun mendatang,” terangnya.

Diimbuhkan Pranoto, jadi pada 5 tahun mendatang implementasi undang-undang sudah terealisasi, bahwa pads APBD ada fokus minimal 40 persen pada infrastruktur. Sehingga APBD Trenggalek berpihak pada rakyat.

Karena pemerintah harus melakukan lompatan tahun demi tahun. Sedangkan dari koreksi, belanja modal yang telah dilaksanakan masih belum menyeluruh. Ada OPD yang belanja modalnya telah lebih dari 40 persen hingga 50 persen, namun juga ada OPD yang masih menganggarkan sekitar 20 persen.

“Menurut kacamata kami target itu akan tercapai dsri tahun 2023 sampai 2028, dimana minimal 40 persen APBD digunakan untuk infrastruktur,” pungkasnya. (Rudi)